RDPS
Honda

SEPTEMBER BERKAH, 30 Juta KPM Terima Pencairan 2 Bansos, Cek Daftar Penerimanya

SEPTEMBER BERKAH, 30 Juta KPM Terima Pencairan 2 Bansos, Cek Daftar Penerimanya

SEPTEMBER BERKAH, 30 Juta KPM Terima Pencairan 2 Bansos, Cek Daftar Penerimanya -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- September berkah, 30 juta KPM terima pencairan 2 Bansos.

Bagi para KPM yang telah menantikan pencairan Bansos PKH dan BPNT baik itu yang melalui Bank maupun melalui PT Pos Indonesia, akan ada pencairan dibulan September 2023 ini. 

Pencairan Bansos PKH dan BPNT menyusul setelah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akhir bulan Agustus 2023 yang lalu. 

Jika tidak ada kendala pada data KPM, maka 2 bantuan sosial regular dari Kemensos ini akan segera dicairkan serentak dibulan September 2023 ini kepada 30 juta KPM di Indonesia.

BACA JUGA:Inilah 4 Bansos yang Cair Bulan September 2023, dalam Bentuk Uang Tunai dan Pangan

Pencairan Bantuan PKH dan BPNT untuk periode Juli-September 2023 akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia. 

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mengecek update pencairan bantuan PKH dan BPNT melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di ponsel. 

Para penerimanya merupakan warga negara Indonesia yang namanya masuk dalam DTKS Kemensos. 

KPM berkesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dobel karena pencairannya diprediksi akan dilakukan serentak. 

BACA JUGA:SELAMAT! Warga Kategori Ini Terima Pencairan 2 Bansos Serentak September 2023, Segini Nominalnya

Syaratnya, KPM memang ditetapkan sebagai penerima PKH plus BPNT untuk bisa mendapatkan pencairan dobel dibulan September ini.

Namun jika KPM masuk ke dalam kategori PKH murni maka akan menerima pencairan Bantuan PKH saja sesuai kategori yang dimiliki.

Begitu juga dengan KPM kategori penerima BPNT murni akan mendapatkan pencairan bantuan BPNT Juli-September 2023 dengan nominal Rp600.000. 

Mulai bulan Juli hingga Desember 2023 ini, ada 2 skema pencairan Bantuan PKH dan BPNT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: