Citraland
Honda

Aplikasi Tunaiku Tawarkan Pinjaman Online Limit Hingga Rp20 Juta dan Bunga Ringan, Begini Cara Pengajuannya

Aplikasi Tunaiku Tawarkan Pinjaman Online Limit Hingga Rp20 Juta dan Bunga Ringan, Begini Cara Pengajuannya

Aplikasi Tunaiku Tawarkan Pinjaman Online Limit Hingga Rp20 Juta dan Bunga Ringan, Begini Cara Pengajuannya-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Aplikasi Tunaiku tawarkan pinjaman online (Pinjol) dengan limit besar dan bunga ringan, begini cara pengajuannya. 

Saat ini, kebutuhan dana mendesak bisa diatasi dengan cepat melalui layanan pinjaman online (Pinjol). 

Salah satu opsi yang bisa menjadi pilihan adalah aplikasi Tunaiku, yang menawarkan limit pinjaman yang besar, tenor yang panjang, dan bunga yang ringan. 

Berikut adalah panduan lengkap cara mengajukan pinjaman melalui aplikasi Tunaiku.

BACA JUGA:Limit Pinjaman Hingga Rp100 Juta, Begini Cara Pengajuan Pinjol Uang di M-Banking BCA

Pinjol saat ini telah menjadi solusi yang sangat populer untuk mengatasi masalah finansial dengan cepat dan mudah. 

Namun, penting untuk selalu memilih Pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar keamanan dan kenyamanan Anda terjaga.

Banyak pilihan Pinjol yang dapat Anda pilih, dan salah satunya adalah aplikasi Tunaiku, yang menonjol dengan memberikan limit pinjaman hingga Rp 20 Juta. 

Kelebihan lain dari aplikasi Tunaiku adalah kemudahan dan kecepatan proses pengajuan, serta jaminan keamanan karena diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Sama-sama Tawarkan Pinjaman Online, Pinjol dan Pinpri Lebih Sadis Mana?

Aplikasi Tunaiku adalah sebuah perangkat fintech yang telah beroperasi sejak tahun 2014. 

Aplikasi ini menyediakan pinjaman atau kredit tanpa agunan (KTA) dari PT Bank Amar Indonesia Tbk. Dengan Tunaiku, Anda dapat mengajukan pinjaman hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

Aplikasi Tunaiku menawarkan kredit pinjaman dengan limit mulai dari Rp 2 juta hingga mencapai Rp 20 juta. 

Jumlah ini tentu saja sangat besar untuk sebuah KTA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: