Honda

Pinjaman di Aplikasi PinjamDuit Miliki Bunga Rendah, Pinjol Resmi OJK, Begini Hitungannya!

Pinjaman di Aplikasi PinjamDuit Miliki Bunga Rendah, Pinjol Resmi OJK, Begini Hitungannya!

Pinjaman di Aplikasi PinjamDuit Miliki Bunga Rendah, Pinjol Resmi OJK, Begini Hitungannya!-Ilustrasi: Trisno Rusli/palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COMPinjaman online atau pinjol memberikan kemudahan bagi kita yang sedang membutuhkan uang dengan cara mudah.

Namun belakangan terakhir, banyak aplikasi pinjol bermasalah yang berbuntut permasalahan bagi si peminjam.

Oleh sebab itulah, sebelum melakukan pinjaman online sebaiknya kita melakukan observasi perizinan perusahaan pinjol apakah aplikasi pinjol berizin OJK atau tidak.

Berikut ini, kami akan memberikan informasi aplikasi pinjol yang berizin OJK agar proses peminjaman bisa aman dan bunga rendah serta cepat cair.

BACA JUGA:8 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Masuk Jurnal SINTA, Ada Kampus di Palembang?

Melansir dari website OJK, pinjaman online atau fintech lending atau peer to peer lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

Hal ini tentunya untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

Melansir dari deskripsi aplikasi Pinjam Duit, perusahaan ini adalah salah satu aplikasi pinjaman dana tunai secara online atau kredit online tanpa jaminan di Indonesia.

BACA JUGA:Jakarta Jadi Kota Chindo Terbanyak! Ini 2 Kawasan Pecinan Paling Populer, Mau Berkunjung?

PinjamDuit menggunakan prosedur yang mudah dan cepat sehingga pengajuan pinjaman dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

PinjamDuit juga telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam payung regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Keunggulan Produk

Tanpa jaminan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: