Tak Kenal Lelah, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Rutin Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor sosialisasi bahaya karhutla kepada masyarakat--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Mengantisipasi bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Rutin sosialisasi bencana alam serta karhutla kepada masyarakat di wilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, Senin, 11 September 2023.
Komandan Batalyon B Pelopor AKBP Andiyano, S.K.M., menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
Dalam sosialisasi tersebut personel Brimob Batalyon B Pelopor Memberikan Himbauan & membagikan Stiker Stop kebakaran Hutan dan lahan, dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan himbauan tersebut.
Dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Milliar,” tegasnya
"Harapan kami, dengan kegiatan sosialisasi tersebut bisa mencegah secara maksimal potensi terjadinya becana alam/kebakaran hutan dan lahan yang mana sebenarnya ini merupakan tanggung jawab kita semua,"pungkasnya. (frs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: