Honda

CATAT! Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 September-Oktober 2023, KPM Terima Rp150 Ribu hingga Rp500 Ribu

CATAT! Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 September-Oktober 2023, KPM Terima Rp150 Ribu hingga Rp500 Ribu

CATAT! Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 September-Oktober 2023, KPM Terima Rp150 Ribu hingga Rp500 Ribu -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Catat, jadwal pencairan Bansos PKH tahap 4 September-Oktober 2023, Pemilik KKS terima dana Rp150 Ribu hingga Rp500 Ribu. 

Jadwal pencairan Bansos PKH tahap 4 sudah di depan mata.

Bagi anda para KPM yang pencairan bantuannya lewat KKS Bank himbara, Bansos PKH tahap 4 untuk periode September-Oktober 2023 akan segera disalurkan oleh Kemensos. 

Proses pencairan bantuan PKH melalui mekanisme bank himbara tersebar di 431 wilayah di Indonesia. 

BACA JUGA:Selamat! Bansos PKH di Daerah Ini Cair Mulai Rp225 Ribu hingga Rp3,9 Juta, Cek Daerahmu Ya

Terkait aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI, jika pencairan bantuan PKH lewat kartu KKS Himbara untuk periode Juli hingga Desember 2023 disalurkan per dua bulan. 

Nominal bantuan yang diterima yaitu kategori SD Rp150.000, SMP Rp250.000, SMA Rp333.333.

Lalu kategori lanjut usia dan disabilitas mendapatkan masing-masing Rp400.000 dan kategori ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun mendapatkan masing-masing Rp500.000. 

Jadi penyesuaian nominal bantuan yang diterima harus dipahami oleh KPM.

BACA JUGA: INFO RESMI! Ada BLT Rp3.000.000 Cair Mulai September Ini, Begini Kriteria Penerimanya

Sedangkan KPM yang cairnya lewat PT Pos Indonesia nominal bantuan yang diterima tetap sama yaitu per tiga bulan masing-masing kategori SD Rp225.000, SMP Rp375.000, SMA Rp500.000, Kategori lansia dan disabilitas masing-masing Rp600.000 dan kategori ibu hamil dan balita 0-6 tahun masing-masing Rp750.000 per tahap. 

Dan sudah terkonfirmasi untuk yang dicairkan lewat kartu KKS bantuan PKH tahap 4 Alokasi September-Oktober 2023 sudah pasti dicairkan lewat kartu KKS dan proses penjadwalannya mulai bulan September hingga Oktober sesuai alokasinya.

Namun, mengingat dibulan September ini masih proses pencairan PKH untuk alokasi Juli-Agustus dan belum rampung 100 persen.

Sehingga Kemensos akan menyelesaikan penyaluran untuk PKH Juli-Agustus terlebih dahulu, baru kemudian akan dicairkan untuk alokasi bulan September-Oktober. 

BACA JUGA:Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT Rp750.000, Begini Caranya

Dapat diprediksi pencairannya akan disalurkan mulai bulan Oktober mendatang. 

Karena memang proses penyaluran bantuan sosial ini melewati berbagai tahapan mulai dari persiapan data hingga diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga masih memerlukan waktu. 

Para KPM tidak perlu khawatir bantuannya tidak akan dicairkan apabila data anda masih dinyatakan padan. 

Lantas, bagi KPM yang menerima pencairan PKH tahap 3 apa akan kembali menerima untuk tahap 4 nanti?

BACA JUGA:Senin Depan Ada Dana Rp400.000 Masuk ke Rekening Penerima BLT, Simak Penjelasannya!

Jawabannya bisa iya bisa juga tidak.

Perlu dicatat yang menjadi dasar pencairan bansos PKH dan BPNT adalah DTKS yang disandingkan dengan berbagai macam data yang ada di kementerian dan lembaga lain. 

Saat ini Kemensos bekerjasama dengan KPK, Dukcapil, Kemdagri, BKN, Dirjen AHU dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data KPM.

Hasilnya, sebanyak 41.377.528 data yang diperbaiki bersama pemerintah daerah, 68 juta lebih data yang ditidurkan, 6 juta lebih data tidak layak dan 21 juta lebih data baru yang diusulkan. 

BACA JUGA:BLT PKH Cair Lagi Pekan Ini, Khusus KPM yang Bansosnya Masih Zonk, Cek Penerima di Sini!

Oleh sebab itu Kementerian Sosial belum dapat memastikan apakah KPM yang mendapatkan pencairan bantuan PKH ditahap 3 akan kembali mendapatkan bantuan di tahap 4 

karena data penerima bantuan bergerak dinamis dan selalu dipadankan dengan data berbagai kementerian dan lembaga lain  

Demikianlah informasi terkait jadwal pencairan bantuan sosial PKH tahap 4 September-Oktober 2023 lewat kartu KKS. Semoga bermanfaat.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: