Honda

Bansos Sembako Rp600 Ribu Cair Lagi di Wilayah Ini, KPM Ambil di Kantor Pos

Bansos Sembako Rp600 Ribu Cair Lagi di Wilayah Ini, KPM Ambil di Kantor Pos

Bansos Sembako Rp600 Ribu Cair Lagi di Wilayah Ini KPM Ambil di Kantor Pos, Pencairan bansos BPNT atau bansos sembako dengan nominal Rp600 Ribu kembali dicairkan melalui mekanisme pengambilan di Kantor Pos-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Pencairan bansos BPNT atau bansos sembako dengan nominal Rp600 Ribu kembali dicairkan.

Sama halnya dengan pencairan Bansos PKH, Pencairan bansos BPNT juga dilakukan secara bertahap kepada para KPM.

Totalnya ada 18,8 juta KPM yang akan menerima penyaluran Bansos BPNT untuk alokasi bulan Juli-September 2023 ini. 

Bantuan yang disalurkan bukan dalam bentuk sembako atau pangan melainkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200 Ribu per bulan atau Rp2.400.000 per tahun. 

BACA JUGA:Ingin Bansos PKH dan BPNT Rp600 Ribu Cair Lagi di Tahap Berikutnya?, Begini Cara Pengajuannya

Saat ini  proses pencairan memasuki tahap 3 untuk alokasi bulan Juli, Agustus dan September 2023.

Proses pencairan melibatkan Lembaga salur PT Pos Indonesia.

Para KPM akan menerima dana bantuan dengan nominal Rp600 Ribu per tahapnya. 

Saat ini, pihak Lembaga penyalur yaitu PT Pos Indonesia telah menyebarkan undangan pengambilan bantuan BPNT kepada para KPM di 83 daerah di 38 Provinsi di Indonesia. 

BACA JUGA:KPM Siap-siap Cek Saldo ATM! Bansos BPNT Rp400.000 Cair, Ini Syarat Ambilnya

Terpantau pada hari ini, 13 September 2023 masih ada lagi daerah yang menerima pencairan BPNT Juli-September 2023.

Seperti di Kabupaten Banyuwangi yaitu di Kecamatan tepatnya di Kecamatan Cluring dan Kecamatan Srono sedang berlangsung pencairan BPNT Rp600.000 di Kantor Pos.

Tidak menutup kemungkinan wilayah lain juga sudah memulai penjadwalan pencairan BPNT dihari ini.

Bagi anda yang telah menerima undangan pengambilan bantuan BPNT dari PT Pos, harap menyiapkan berkas yang akan dibawa seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: