Citraland
Honda

Segera Cairkan Dana Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu, Sebelum Lewat Tanggal Ini!

Segera Cairkan Dana Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu, Sebelum Lewat Tanggal Ini!

Segera Cairkan Dana Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu, Sebelum Lewat Tanggal Ini!--palpres.com

Selain itu banyak juga pertanyaan dari para KPM penerima bantuan sosial jika sudah menerima bantuan sosial apakah masih bisa menerima kembali di tahap selanjutnya?.

Perlu diketahui, jika setiap bulannya Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah melakukan proses verifikasi data para KPM. 

Jika berdasarkan verifikasi data KPM masih dianggap layak untuk menerima bantuan sosial, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan masih terbuka lebar.

Namun jika dinyatakan tidak layak, otomatis anda  tidak lagi menerima bantuan sosial ditahap selanjutnya.

Karena ada sejumlah golongan Masyarakat yang Namanya dicoret sebagai penerima bantuan sosial yaitu: 

- Masyarakat yang sudah mampu, karena sejatinya bantuan sosial ini diberikan kepada Masyarakat miskin dengan penghasilan rendah. 

- Tercatat sebagai ASN, TNI/Polri

- Tercatat sebagai pegawai BUMN/BUMD

- Karyawan yang memiliki penghasilan UMK/UMP

- Memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai ASN, TNI/Polri.

- Meninggal dunia

Jika anda termasuk dalam kriteria di atas maka tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Karena hasil temuan dari Kementerian Sosial masih banyak bantuan sosial yang disalurkan tidak tepat sasaran.

Sehingga setiap bulannya pencairan bantuan sosial ini menjadi lebih selektif. 

Apalagi pemerintah dikabarkan akan mengeluarkan Permensos terbaru terkait penyaluran bantuan sosial PKH yang mana dalam aturan terbaru tersebut batas masa kepesertaan KPM penerima PKH hanya sampai 5 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: