Honda

SIM-nya Bisa Dicabut Permanen, Begini Poin SIM yang Bakal Diterapkan Polantas

SIM-nya Bisa Dicabut Permanen, Begini Poin SIM yang Bakal Diterapkan Polantas

Ilustrasi pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor-Net-

PALPRES.COM - Korlantas Polri akan segera menerapkan sistem poin bagi pelanggaran lalulintas.

Apabila pegendara melakukan pelanggaran, nanti akan ada pengurangan poin dan sistem ini juga akan membuat SIM pengendara terancam dicabut.

Pihaknya tengah mengembangkan sistem merit poin atau pengurangan poin tersebut.

"Saya dapat laporan selain Etle, Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya the merit system.

BACA JUGA:3 Daerah di Indonesia yang Menerapkan Larangan Khusus, Mari Disimak Ulasannya!

Memberikan poin atau tand terhedap pelanggaran-pelanggaran lalulintas," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Hari Lalulintas Bhayangkara ke-68.

Kapolri juga meminta penerapan ini benar-benar dihitung dan dievaluasi, sehingga apabila nantnya benar-benar diterapkan masyarakat akan paham.

"Termasuk saat pelanggaran tertangkap kamera Etle, dari surat tilang yang diberikan terhadap penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan bakal berpotensi memunculkan poin dan poin tersebut berdampak pada potensi SIM pengguna kendaraan bisa dicabut," tukasnya.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan, sistem pengurangan poin dibuat guna meminimalisir terjadi pelangggaran lalulintas berulang yang dilakukan masyarakat.

BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Bank Mandiri Tawarkan KUR 2023, Pinjaman Rp5 Juta dengan Cicilan Rp150 Ribu per Bulan

Mekanismenya sendiri, setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal yang akan berkurang ketika melakukan pelanggaran lalulintas, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.

Walaupun masih dibahas lebih lanjut, namun dikatakan bakal ada satu pelanggaran berat yang bisa langsung menghabiskan 12 poin, yakni tabrak lari.

Dengan pelanggaran berat ini, bahkan polisi mengancam SIM pengendara bisa dicabut secara permanen oleh pengadilan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: