RDPS
Honda

Viral! Mobil Ini Nekat Melawan Arus di Jalan Tol Indra-Prabu

Viral! Mobil Ini Nekat Melawan Arus di Jalan Tol Indra-Prabu

Tangkapan layar Aksi kendaraan mini bus yang nekat melawan arus di jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indra-Prabu)-IG/Prabumulih Insta-

Wanita memakai baju hitam dan kacamata tersebut, tampak berbicara di tengah kedua rekannya yang hanya diam. 

"Karena kami melakukan kejadian itu atas dasar mendesak, dan panik aja," ujar wanita tersebut.

Tampak salah seorang rekan wanita yang berbicara, menunjukkan surat tilang warna biru yang artinya pelanggar menerima keputusan dari polisi dan memilih menyelesaikan perkara tilang pada saat itu juga.

Wanita tersebut juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak meniru perbuatan mereka putar balik di jalan tol.

BACA JUGA:Siap Bersaing di Pasar Otomotif, Motor Ayam Jago 150cc ala Suzuki Ini Berpenampilan Lebih Fresh

"Jangan sampai memutar di tol tersebut, karena akan membahayakan diri kita dan orang lain, terima kasih," tukas wanita tersebut.

Sebelumnya, aksi ibu-ibu tersebut viral setelah direkam beberapa pemuda di jembatan overpass Desa Sejaro Sakti samping Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Pemkab Ogan Ilir atau disamping Perumahan Pesona Tanjung Senai.

Saat itu  mereka dengan Mobil Toyota Fortuner, berputar arah setelah membongkar deretan pembatas jalan Tol Indra-Prabu.

Pihak pengelola Tol Simpang Indra-Prabu, PT Hutama Karya (Persero) juga sebelumnya sangat menyayangkan apa yang dilakukan para ibu itu. 

BACA JUGA:3 Varian Motor Yamaha Ini Punya Fitur Canggih, Desainnya Juga Menarik, Cek Harganya!

Dia akan menindak tegas kendaraan yang menerobos pagar pembatas untuk putar balik di jalan tol.

Adapun putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan, dan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dimana kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS), dan dikenakan denda 2x lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com