Honda

UMKM Bisa Dapat Modal Usaha Rp5.000.000 dari Bansos Ini, Segera Daftarkan Diri Anda

UMKM Bisa Dapat Modal Usaha Rp5.000.000 dari Bansos Ini, Segera Daftarkan Diri Anda

UMKM Bisa Dapat Modal Usaha Rp5.000.000 dari Pemerintah, Daftarkan Diri Anda jadi Penerima Bansos Ini-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan modal usaha senilai Rp5.000.000 dari pemerintah lewat penyaluran bantuan sosial (Bansos). 

Bantuan modal usaha ini berasal dari bansos yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Pada tahun ini pemerintah kembali menyalurkan bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara atau Bansos PENA.

Program ini memberikan bantuan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bansos PKH yang masih berusia produktif untuk lebih mengembangkan diri dengan memulai usaha.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Segera Cair ke Rekening KPM

Pada program bantuan PENA ini, KPM akan mendapatkan modal usaha Rp5.000.0000 yang bisa digunakan untuk membeli keperluan usaha dan penunjang usaha. 

Lalu siapa saja yang bisa mendapatkan Bansos PENA ini?

Saat ini Kementerian Sosial baru memfokuskan penyaluran bantuan PENA ini kepada KPM PKH dan BPNT yang memiliki usia produktif.

Para KPM PKH dan BPNT usia produktif ini nantinya akan ditawarkan untuk mengikuti program PENA.  

BACA JUGA:Berkah Awal Bulan! 3 Bansos Cair Serentak, KPM Terima Dana Bantuan Capai Rp3 Juta Hingga Beras 30 Kg

Jika KPM sudah setuju untuk menjadi penerima bantuan PENA ini, maka selanjutnya nama KPM akan dihapus sebagai penerima PKH dan BPNT. 

Selain bantuan senilai Rp5.000.000 akan ada tambahan lagi sebesar Rp1.000.000, dipergunakan untuk pembelian bahan baku usaha. 

Jadi total yang didapat Rp6.000.000 per penerima.

Pada tahun 2023 ini, Kemensos melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos) menargetkan 10.000 penerimanya. 

BACA JUGA:SELAMAT! KPM PKH dan BPNT Bakal Mendapatkan 2 Bansos Tambahan Cair Oktober Ini, Langsung Cek Nama Anda di Sini

Berikut ini syarat dan ketentuan penerima bantuan PENA: 

- KPM penerima Bantuan sosial PKH maupun BPNT 

- Berusia maksimal 45 tahun

- Diharapkan sudah merintis usaha yang sudah berjalan lebih kurang 1 tahun.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023, Dapat Berapa? Ini Total Nominalnya

- Terdaftar sebagai KPM aktif di DTKS.

Nantinya, apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA,  akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar dan mandiri. 

Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai. Hal ini secara lengkap tertuang pada surat yang dikeluarkan Kemensos RI pada 26 Januari 2023 lalu.

Kemensos mengeluarkan surat yang bersifat rahasia dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023. 

BACA JUGA:Ada Uang Gratis Rp750.000 Masuk Rekening, Bansos PKH Tahap 4 Cair, Namamu Termasuk?

Apabila ingin mengetahui apakah anda masuk ke dalam daftar penerima bansos ini, bisa cek pada www.cekbansos.kemensos.go.id. 

Jika hasil pengecekan nama anda belum terdaftar, bisa mendaftarkan diri untuk masuk ke DTKS secara online maupun offline ke pemerintah daerah setempat. 

Lalu, bagaimana dengan UMKM yang belum pernah menerima bantuan sosial namun ingin mendaftar sebagai penerima PKH?

Bantuan PKH juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM terutama yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM). 

BACA JUGA:Bansos PKH dan BNPT Tahap 4 Oktober 2023 Kapan Cair? Begini Cara Mengeceknya

Kemensos RI menetapkan 7 kategori penerima bantuan PKH yaitu kategori Ibu hamil, balita 0-6 tahun, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, pelajar SD, SMP dan SMA. 

Kategori ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta pertahun, kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Sedangkan bantuan untuk pelajar SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta, dan SMA Rp2 juta per tahun. 

Lalu bagaimana cara mendaftar bansos PKH dari Kemensos RI?

BACA JUGA:Solusi UMKM, Ada Bansos Modal Usaha dari Pemerintah Rp5 Juta, Daftarkan Diri Anda

Berikut ini sejumlah Langkah yang harus dilakukan oleh UMKM atau Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah. 

1. Buka aplikasi Cek Bansos. Install aplikasi cek bansos di playstore.

2. Daftar menggunakan KK, KTP dan unggah foto diri.

3. Input email dan nomor HP aktif.

BACA JUGA:Solusi UMKM, Ada Bansos Modal Usaha dari Pemerintah Rp5 Juta, Daftarkan Diri Anda

4. Setelah buat password dan username.

5. Lalu klik "Daftar Usulan".

6. Masukkan data diri Anda seperti nomor KK hingga NIK.

7. Pilih jenis bansos PKH.

BACA JUGA:Cek ATM Sekarang! Bansos PKH Cair Hari Ini di Daerah Ini, Daerahmu Termasuk?

8. Unggah foto KTP dan bagian tampak rumah depan.

9. Pilih "Tambah Usulan".

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk cek nama penerima bantuan PKH, dapat input nama dan data diri di link cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Cek ATM Sekarang! Bansos PKH Cair Hari Ini di Daerah Ini, Daerahmu Termasuk?

Namun terlebih dahulu Masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Karena data ini menjadi acuan setiap bantuan yang disalurkan. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih terus membuka peluang bagi para masyarakat untuk bisa mendapatkan program bantuan sosial. 

Meski sudah memiliki target kuota penerima namun masih banyak juga nama KPM yang dihapus sebagai penerima bantuan sosial karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH. 

BACA JUGA:Sudah Ada Saldo Masuk Rekening KPM, Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair? Cek Faktanya

Sehingga bagi yang belum pernah menerima pencairan bansos masih ada peluang untuk mengisi kekosongan kuota penerima bantuan sosial. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: