Honda

JANGAN LEWATKAN, Bansos BPNT Rp400.000 Cair Hari Ini, Periksa Saldo ATM-mu

JANGAN LEWATKAN, Bansos BPNT Rp400.000 Cair Hari Ini, Periksa Saldo ATM-mu

JANGAN LEWATKAN, Bansos BPNT Rp400.000 Cair Hari Ini, Periksa Saldo ATM-mu-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Jangan lewatkan pencairan bansos BPNT Rp400.000 yang cair hari ini, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera periksa saldo ATM-nya.

Proses penyaluran bansos BPNT dari Kementerian Sosial masih terus bergulir hingga hari ini.

Bansos BPNT memang menjadi program reguler yang setiap tahunnya Kementerian Sosial menyaluran bantuan uang tunai senilai Rp200.000 per bulan kepada 18,8 juta KPM yang memenuhi persyaratan. 

Pada tahun ini BPNT atau bantuan program sembako ini kembali disalurkan.

BACA JUGA:Kabar Bahagia! 10 Juta Pemilik BPJS KIS Dapat Bansos Rp750.000 Oktober Ini, Begini Cara Dapatnya

BACA JUGA:Belum Pernah Dapat 3 Jenis BLT Mulai dari Rp900.000? Simak Cara Dapatnya Disini!

Menggunakan 2 mekanisme penyaluran yaitu lewat PT Pos Indonesia dan Bank Himbara BPNT sudah memasuki periode salur bulan Juli-Agustus 2023.

Seperti diketahui penyaluran BPNT Juli-Agustus 2023 disalurkan oleh Lembaga penyalur pada pertengahan bulan September hingga sampai awal bulan Oktober ini juga masih terus bergulir penyalurannya. 

Penyaluran bantuan BPNT Juli-Agustus diperuntukkan untuk keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang proses pencairannya melalui kartu KKS yang diterbitkan oleh Bank himbara.

Proses penyalurannya yaitu per dua bulan, sehingga bantuan yang diterima oleh KPM sebesar Rp400.000.

BACA JUGA:FIX! Ada 2 Bansos Cair Duluan Hari Ini, Segini Kuota Penerimanya

BACA JUGA:SELAMAT! BLT PKH Tahap 4 untuk 7 Kategori Penerima Segera Cair, Uang Gratis Rp500 Ribu Masuk Rekening KPM

Saat ini terpantau masih ada proses pencairan BPNT Juli-Agustus dari KPM yang membagikan bukti struk pengambilan bantuan di grup media sosial. 

Penyaluran juga mulai berlangsung di wilayah Aceh yaitu melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: