RDPS
Honda

Pemkot Lubuklinggau Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan, Ini Kategorinya

Pemkot Lubuklinggau Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan, Ini Kategorinya

Pemkot Lubuklinggau Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan--

JAKARTA, PALPRES.COM- Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa didamping Kepala BPKAD, Zulfikar dan Kepala Bapenda, H Dian Chandera menghadiri acara International Seminar on Indonesia's Fiscal Decentralization Policy for The Next Decades di Gedung Djuanda 1, Kemenkeu.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Kemendagri M Tito Karnavian, para kepala daerah peraih penghargaan, dan perwakilan desa.

 Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menerima alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan 2023 kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dari Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam sambutannya mengatakan, transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan merupakan hal yang harus didukung termasuk dalam menggunakan instrumen yang ada di dalam APBD.

BACA JUGA:WASPADA! Batu Akik Palsu Beredar di Media Sosial, Simak Cara Perkobakin Mencegah Modus Penipuan

Dia berharap dalam penyusunan anggaran, muncul keselarasan antara perencanaan di dalam penganggaran pusat dan daerah.

“Dari sisi legislasi, kita telah menyelesaikan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan koordinasi antara APBN dan APBD melalui kebijakan fiscal,” tandasnya. 

Kehadiran kebijakan ini sambung dia, diterbitkan oleh pemerintah agar sinkronisasi antara APBN dan APBN berjalan optimal. 

“Sinergi dan harmonisasi antara APBN dengan APBD dapat diwujudkan melalui digitalisasi yang telah memiliki pondasi kokoh, misalnya legalitas dan setiap badan di daerah memiliki Bagan Akun Standar (BAS),” katanya.

BACA JUGA:Binus Masuk Daftar, Ini 7 Kampus Internasional yang Ada di Indonesia, Berminat?

Dalam digitalisasi, setiap kota, kabupaten, dan provinsi tidak boleh menggunakan sembarang kode. 

Hal ini, disebutkan oleh Sri Mulyani, akan berdampak secara nasional, dalam digitalisasi, menuntut pengkodean atau coding dalam semua transaksi dan kegiatan.

“Pengkodean yang berbeda akan berdampak terhadap ketidaksinkronan data, maka situasi ini menjadi penghambat bagi kita dalam memanfaatkan platform digital secara luas dan sinergis,” pungkasnya. (frs)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: