15 Persyaratan Nikah Ini yang Wajib Calon Pengantin Siapkan, Jangan Ada yang Ketinggalan Ya
Cincin tunangan-Foto: Anita-Palpres
7. Potocopy KTP Wali Nikah
8. Potocopy KTP 1 orang saksi
BACA JUGA:Inovasi ‘Kanda Ku Rindu’ Jadi Solusi Pengantin Baru di Pali Urus Dokumen Kependudukan
BACA JUGA:20 Pasang Calon Pengantin Ikuti Pendidikan Pra Nikah
9. Surat izin komandan bagi anggota TNI/Polri
10. Dispensasi camat bagi pelaksanaan kurang dari 10 hari kerja dari pendaftaran
11. Izin pengadilan bila umur kurang dari 19 tahun bagi wanita dan laki-laki
12. Izin poligami bagi yang sudah beristri lebih dari satu dari pengadilan agama
BACA JUGA:Tradisi Arakan Pengantin Sunat di Lubuklinggau Sulit Ditemui
BACA JUGA:Program Tanam Pohon Sudah 8 Bibit yang Ditanam Pengantin
13. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi yang akan melangsungkan akad nikah di wilayah lain
14. Imunisasi TT dari puskesmas masing-masing
15. Pendikan terakhir
Itulah berkas yang harus kamu siapkan ya.
BACA JUGA:Aturan Aneh! Calon Pengantin Wajib Beli Bibit Alpukat di Seterio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: