Honda

Siapkan KK dan KTP! Kemensos Bagikan 3 BLT Ini Mulai Senin Depan, Jangan Lewatkan Ya

Siapkan KK dan KTP! Kemensos Bagikan 3 BLT Ini Mulai Senin Depan, Jangan Lewatkan Ya

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

Dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang merangkap ATM, beserta nomor PIN-nya.

Adapun 3 BLT yang akan disalurkan pada Oktober ini, meliputi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang lebih dikenal dengan bansos sembako dibawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos). 

BACA JUGA:Bukan PKH dan BPNT, BLT Rp600.000 Cair Serentak 3 Bulan dari Bansos Ini, Siapa Saja Penerimanya?

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak ke ATM Minggu Ini, Cek Penerima Bisa via HP!

Dengan jumlah penerima 19 juta KK (Kartu Keluarga). Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dibawah Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos) dengan sasaran 10 juta KK. 

Terakhir ada bansos YAPI (Yatim Piatu) dengan sasaran 100 ribu lebih penerima, pada tahun 2023 dibawah Direktorat Rehabilitasi Sosial (Rehsos). 

Nantinya penyaluran bansos ini dilakukan dengan dua cara untuk akses sulit daerah 3T diambil melalui pos. 

Untuk akses mudah, diambil melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Rakyat).

BACA JUGA:Pemiliknya Bisa Kaya Raya, 5 Batu Akik Ini Dipercaya Bisa Membawa Rejeki dan Keberuntungan

BACA JUGA:Punya Kategori Ini di Dalam KK, Bisa Dapat BLT Rp1.550.000 Cair Oktober 2023, Cek Yuk

Jika kamu ingin mengetahui daftar penerima bansos yang akan disalurkan pada bulan ini melalui PT Pos Indonesia maupun Bank Himbara, kamu bisa log in pada www.cekbansos.go.id bila telah memiliki akun. 

Jika belum silahkan daftar terlebih dahulu, dengan melengkapi persyaratan yang dijelaskan secara lengkap pada laman tersebut. 

Jika setelah dicek nama kalian tidak ada pada laman cek bansos. Bisa mengajukan data diri terlebih dahulu ke laman www.cekbansos.go.id atau aplikasi usul-sanggah yang ada di Playstore. 

Disana kamu bisa memasukan data diri atau keluarga lainnya ke dalam DTKS. 

BACA JUGA:Hemat Waktu dan Uang, Rekomendasi 8 Tempat Sewa Motor di Palembang, Bisa 24 Jam!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: