Citraland
Honda

Dana BLT BPNT Tahap 5 Rp400.000 Mulai Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima Secara Online

Dana BLT BPNT Tahap 5 Rp400.000 Mulai Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima Secara Online

Dana BLT BPNT Tahap 5 Rp400.000 Mulai Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima Secara Online--doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPNT tahap 5 Rp400.000 mulai cair hari ini, begini cara cek penerima secara online.

Mengingat, pemerintah Indonesia melalui Kemensos RI kembali menggelontorkan bantuan sosial dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 5 di  bulan Oktober 2023 ini.

Tentu saja ini menjadi kabar bahagia bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tengah menantikan proses pencairannya.

Sebab, masyarakat sudah bertanya-tanya kapan pencairan BLT BPNT tahap 5 ini dicairkan.

BACA JUGA:KPM BAHAGIA! Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2023 Cair, Segera Persiapkan Berkas Ini Sebelum Ambil Bantuan

Apalagi saat ini sudah memasuki periode salur untuk alokasi September dan Oktober.

Penyaluran bantuan sosial tersebut akan menyasar pada daerah yang memakai lembaga bayar bank, terdiri dari BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.

Dengan total KPM yang menerima bantuan mencaoai 18,8 juta yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin yang memenuhi syarat.

Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak, telur dan produk pangan lainnya.

BACA JUGA:CAIR HARI INI! Uang Gratis Rp600 Ribu dari Pemerintah Khusus Anak Yatim Piatu, Ambilnya di Kantor Pos

Dimana setiap bulannya, penerima BPNT akan menerima bantuan berupa uang tunai senilai Rp200.000.

Namun, bantuan ini tidak dicairkan setiap bulan, melainkan setiap dua atau tiga bulan sekali.

Jadi, pada setiap penyaluran, penerima bisa menerima sejumlah uang tunai antara Rp400.000 hingga Rp600.000 dengan akumulasi per tahunnya Rp2.400.000.

Sebelum Anda melewatkan kesempatan ini, penting untuk memeriksa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: