Honda

PERHATIAN kepada KPM! Segera Akses di Website Ini, Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Sudah Tersedia

PERHATIAN kepada KPM! Segera Akses di Website Ini, Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Sudah Tersedia

Ilustrasi Bansos--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Perhatian kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menanti-nantikan proses penyaluran bansos reguler dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI.

Pasalnya, jadwal kedua bantuan reguler tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 5 sudah tersedia.

Oleh karena itu, bagi para KPM dihimbau untuk segera mengakses namanya di website resmi Kemensos.

Mengingat saat ini memang sudah memasuki periode penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk alokasi September-Oktober.

BACA JUGA:Bansos PKH tahap 4 Cair Hari Ini, 2 Kategori Berikut Terima Dana BLT Senilai Rp600.000

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 2023 Cair, 10 Juta Masyarakat Miskin Bakal Terima Dana Bantuan Hingga Rp750.000

Untuk itu, sebelum mengecek kartu KKS ke ATM ada baiknya para KPM memastikan dahulu apakah sudah ada saldo yang masuk ke KKS. 

Cara memastikannya pun cukup mudah, tidak perlu bolak-balik ke ATM, cukup gunakan handphone gengam kalian masing-masing.

Seperti diketahui, kedua bansos ini merupakan program reguler yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan merata.

BACA JUGA:Rezeki Nomplok Bagi KPM PKH dan BPNT, Bansos Tambahan Mulai Tersalurkan kepada KPM, Cek Nama Anda di Sini

BACA JUGA:Cair Hari Ini! 2 Bansos Siap Banjiri Rekening KPM Kategori Ini

Makanya bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Karena tidak semua Masyarakat yang berhak mendapatkannya dan terdapat beberapa syarat untuk menjadi penerima bantuan PKH dan BPNT ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: