Sudah Cek Rekening, Bansos BPNT Tahap 5 Rp400.000 Cair Nih, Cek Nama Penerima di Sini
Sudah Cek Rekening, Bansos BPNT Tahap 5 Rp400.000 Cair Nih, Cek Nama Penerima di Sini-palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Sudah cek rekening, bansos BPNT Tahap 5 senilai Rp400.000 segera cair, nama calon penerima sudah tertera di Pendamping Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Info terbaru untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) terkait pencairan Bansos BPNT Tahap 5 Rp400.000 untuk alokasi bulan September-Oktober yang cair lewat kartu KKS Bank Himbara.
Bahwasanya, pada hari ini tanggal 21 Oktober 2023 update di SIKS-NG operator Dinas Sosial sudah ada perubahan status penerima Bansos BPNT tahap 5 yang keterangannya sudah “Verifikasi Rekening”.
Artinya, sudah ada proses lanjutan dan saat ini bantuan program sembako tunai ini sudah mulai dilakukan pengecekan oleh lembaga penyalur dalam hal ini bank himbara.
BACA JUGA:HORE! 3 Bansos Kemensos Cair Serentak Hari Ini, Segera Ambil di Kantor Pos
BACA JUGA:Ada Bansos Modal Usaha Rp6.000.000 Kuota Terbatas, Berminat? Daftar di Sini
Ada 4 bank himbara yang dilibatkan dalam proses pencairan bantuan sosial reguler dari Kemensos RI ini meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus provinsi Aceh.
Dalam proses ini, perbankan akan mencocokan data KPM yaitu antara data di DTKS, Dukcapil dan data perbankan.
Jika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian antara data KPM di perbankan, Dukcapil dan DTKS maka hasil yang keluar nantinya ‘Gagal Cek Rekening’ alias bantuannya tidak bisa dicairkan.
Bantuan bisa dicairkan kembali apabila data KPM yang bermasalah dipadankan kembali yang membutuhkan waktu dan proses dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki data KPM.
BACA JUGA:Batas Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hingga 30 Oktober 2023, Dana Bantuan Cair untuk 2 Bulan
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Cair Rp400.000, Pastikan Nama Kamu Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id
Namun, bagi yang proses verifikasi rekeningnya tertera keterangan ‘berhasi cek rekening’, maka KPM yang bersangkutan akan masuk ke tahapan selanjutnya yaitu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM.
Jika status KPM sudah SPM , tidak sampai 5 hari akan muncul SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: