Citraland
Honda

Mengulik Spesifikasi Rumah Subsidi, Jamin Kualitas Rumah bagi MBR

Mengulik Spesifikasi Rumah Subsidi, Jamin Kualitas Rumah bagi MBR

Ilustrasi rumah subsidi yang kualitasnya terjamin bagi masyarakat berpenghasilan rendah-wikipedia-

PALPRES.COM - Sejumlah regulasi ataupun aturan teknis dikeluarkan untuk mengatur spesifikasi pengembangan rumah subsidi yang dilakukan developer.

Aturan teknis ini guna memastikan kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa menghuni ruma layak, aman dan jangka panjang.

Pemerintah juga telah menerbitkan aturan baru terkait patokan harga untuk rumahsubsidi bagi segmen masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Aturannya sesuai wilayah, dimana untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) misalnya, harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan hingga tahun 2024 sebesar Rp185 juta dari sebelumnya Rp181 juta.

BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart 04 November 2023, FORTUNE Minyak goreng pouch 2L Pakai Ovo Rp31.200

BACA JUGA:5 Jenis Buah-buahan Paling Sehat Dikonsumsi Anak-anak, Nomor 4 Tampilannya Segar Sekali

Setiap program subsidi yang disalurkan dari dana APBN tentunya membutuhkan spesifikasi maupun pertanggungjawaban, sehingga ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi.

Berbagai syarat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) No 995 tahun 2021 tentang batasan penghasilan tertentu, suku bunga/margin pembiayaan, masa subsidi, jangka waktu pembiayaan, batasan luas tanah-bangunan, batasan harga jual dan lain sebagainya.

Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja menuturkan, untuk spesifikasi rumah subsidi prinsipnya tidak ada yang berubah dari aturan yang lama, lantaran penekanannya memang pada spek yang ditentukan untuk menjamin kualitas kendati peruntukannya rumah subsidi.

Jadi, spesifikasi relatif tetap tinggal perusahaan developer mengatur dengan harga yang juga telah disesuaikan.

BACA JUGA:5 Toko Elektronik Terbaik di Palembang, Semua Produk Lengkap dan Ada Garansi Resmi!

BACA JUGA:Rumah Jawa Berdesain Modern, Kraton Residence Suguhkan Hunian Masa Kini yang Nyaman

Berdasarkan aturan tersebut, luas rumah tapak diatur minimal 60 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi dengan luas tanah maksimal 200 meter persegi atau terkecil tipe 21/60 dan terbesar 36/200.

Setiap rumah juga harus menyediakan sarana standar seperti kamar tidur, ruang keluarga, dapur, kamar mandi dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: