Honda

KABAR GEMBIRA! Ada Kado Akhir Tahun Senilai Rp3,5 Juta bagi Pensiunan PNS Golongan Ini, Cair Desember 2023

KABAR GEMBIRA! Ada Kado Akhir Tahun Senilai Rp3,5 Juta bagi Pensiunan PNS Golongan Ini, Cair Desember 2023

Kabar gembira, ada kado akhir tahun senilai Rp3,5 juta bagi pensiunan PNS golongan ini, cair Desember 2023.--

Sebelumnya, Pemerintah telah meresmikan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk semua golongan sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen masuk ke dalam RAPBN 2024. 

Dengan demikian, pensiunan PNS akan mendapatkan hadiah tahun baru berupa kenaikan gaji sebesar 12 persen di tahun 2024 mendatang.

Gaji pensiunan PNS diatur berdasarkan PP No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda.

Berdasarkan PP tersebut, janda duda pensiunan PNS golongan IV akan menerima gaji tertinggi sebesar Rp2,1 juta. Setelah adanya kenaikan sebesar 12 persen, gaji janda duda pensiunan PNS golongan IV diperkirakan akan tembus Rp2,3 juta.

Berikut perbandingan gaji janda duda pensiunan PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 12 persen.

 

Gaji Janda Duda Pensiunan PNS sebelum Naik 12 persen

Golongan I: Rp1.170.600

Golongan II: Rp1.170.600 – Rp1.375.200

Golongan III: Rp1.170.600 – Rp1.727.000

Golongan IV: Rp1.170.600 – Rp2.124.500

 

Gaji Janda Duda Pensiunan PNS setelah Naik 12 persen

Golongan I: Rp1.311.072

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: