3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ditahan, Ini Kata Aspidsus Kejati Sumsel
3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak saat digiring keluar gedung Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan.-Romli Juniawan-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan tiga orang tersangka Kasus dugaan korupsi pajak, Senin 6 November 2023.
Dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yaitu RFG, RFH dan NWP.
"Langsung dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP," ujar Aspidsus.
Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak
BACA JUGA:Terkait 2 Kasus Ini, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Milyar
Dijelaskannya, kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.
"Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak.
Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan," tutupnya
Sementara itu tim kuasa hukum Tersangka RFG dan RFH, Alamsyah Hanafiah SH MH menjelaskan terkait penahanan terhadap dua orang kliennya, penyidik tidak bisa menunjukkan dua alat bukti saat pihaknya tanya kepada penyidik.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Merebak di Yayasan Rehabilitasi Narkoba di OI, Cek Faktanya
BACA JUGA:Ini 3 Bundelan Berkas Kasus Dana Hibah Bawaslu OI yang Dilimpahkan Kejari
Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, menurut Alamsyah, syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah.
"Nah, penyidik seharusnya harus terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup "paparnya saat di wawancarai di Kantor Jejati Sumsel, Senin 6 November 2023 malam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com