Terkait Pengaduan Wartawan Merangkap LSM, Begini Seruan Dewan Pers
Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S, Ketua Dewan Pers-IG/@ninikr2309-
JAKARTA.PALPRES.COM – Terkait banyaknya pengaduan dari masyarkat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah wartawan/pimpinan redaksi pers yang merangkap jabatan sebagai anggota/aktivis LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu yang masuk ke Dewan Pers melalui Komisi Pengaduanwarta dan Penegakan Etika Pers langsung direspon Dewan Pers dengan mengeluarkan Seruan Dewan Pers.
Pasalnya banyak kalangan masyarakat yang mengaku tidak nyaman dengan dan resah atas kehadiran oknum seperti diatas.
Melalui Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, tertanggal 20 November 2023 .
Dalam seruan tesebut, diungkapkan jika tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.
BACA JUGA:Peluncuran Digitalisasi Kampus NU akan Dihadiri Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma'ruf Amin
Pun, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan:
1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”
2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
BACA JUGA:SKK Migas- KKKS Medco E&P Indonesia Terus Dukung Ketersediaan Energi Nasional
3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.
4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: