Pasang APK di Pohon Ganggu Ekologis, Bawaslu OKI Tegaskan Hal Ini
Ketua Bawaslu OKI mengimbau peserta kontestasi Pemilu untuk tidak memasang APK di pohon-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau kepada seluruh kontestan politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di pohon dan tempat-tempat yang dilarang.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyoroti pelanggaran tersebut yang tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berdampak negatif secara ekologis.
Menurut Romi Maradona, pemasangan bahan kampanye di pohon melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Dirinya menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya membahayakan aspek regulasi.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Produk Eksfoliasi yang Cocok untuk Kulit Kering, Tanpa Mengiritasi Kulit
BACA JUGA:10 Rekomendasi Kuliner Paling Hits di Jambi dengan Harga Affordable dan Endul, Wajib Coba!
Tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan ekologis pada pohon.
Selain itu, juga menghambat fungsi fotosintesis, dan membuatnya kesulitan untuk memberikan kenyamanan kepada manusia yang beraktivitas di sekitarnya.
"Saat melakukan kampanye, mari kita jaga lingkungan sekitar kita.
Pohon adalah bagian penting dari ekosistem kita, dan kita harus melindunginya," ungkap Romi Maradona, Kamis 7 Desember 2023.
BACA JUGA:Jangan Buru-buru ke Salon, Ini 6 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Wajah
BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun dengan Daihatsu New Luxio, Petualangan Bersama Keluarga Semakin Nyaman dan Aman
Pihak Bawaslu OKI juga memberikan imbauan khusus kepada kontestan politik untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini dianggap sebagai langkah koordinasi yang diperlukan untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: