3 Syarat Pemilik KK dan e-KTP Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT dan Bansos Pangan di 2024, Catat Ya!
Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Informasi seputar Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako, dan Bansos Pangan 10 Kilogram, masih menjadi hal yang sangat ditunggu oleh masyarakat yang berada di seluruh tanah air.
Khususnya bagi para penerima bantuan sosial atau yang sering disebut KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Informasi terbaru yang didapat, 3 bansos tersebut akan disalurkan lagi pada tahun depan.
Hal ini dikonfirmasi pada pos anggaran yang ada pada RKA K/L 2024 Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia).
BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan BLT El Nino, Uang Tambahan Rp400.000 Cair Bulan Ini
BACA JUGA:2 BLT dan 3 Bansos Kemensos Cair Desember Ini, Pemilik KK Dapat Dana Mulai dari Rp200.000
Dimana untuk Bansos PKH dan BPNT akan diperpanjang, dan masih akan sasar 28,8 juta KPM di tahun 2024.
Sedangkan untuk Bansos Pangan, dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar bansos tersebut diperpanjang.
Karena sebagai stimulus bagi masyarakat, yang terdampak dari kenaikan harga bahan pokok yang ada akibat inflasi.
Untuk mendapatkan ke 3 bansos ini, kamu pemilik KK (Kartu Keluarga) dan e-KTP harus memenuhi 3 syarat ini.
Pertama, terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dimana data ini adalah sumber data yang dipakai oleh pemerintah untuk penyaluran bansos regular, maupun bansos tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: