Honda

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Telah Disalurkan, Tapi Belum Terima Dana Bantuan? Yuk Cek Ciri-cirinya

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Telah Disalurkan, Tapi Belum Terima Dana Bantuan? Yuk Cek Ciri-cirinya

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Telah Disalurkan, Tapi Belum Terima Dana Bantuan? Yuk Cek Ciri-cirinya--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Pencairan bansos PKH dan BPNT telah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) RI, namun KPM belum terima dana bantuan?

Yuk segera cek ciri-cirinya dan pastikan nama kamu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pasalnya, bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.

BACA JUGA:Surat Undangan Pencairan Bansos Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT Mulai Dibagikan, Benarkah BLT El Nino?

Oleh karena itu bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan kepada 28,8 juta penerima di Indonesia.

Dua bansos reguler ini menjadi bantuan yang diandalkan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Saat ini pencairan bansos PKH dan BPNT sudah memasuki alokasi bulan November - Desember 2023.

Pencairan ini sudah mulai dilakukan sejak awal November 2023 lalu, meskipun dilakukan secara bertahap dan tidak serentak.

BACA JUGA:Cek Nama Penerima BLT El Nino Rp400.000 Cair Desember 2023, Berikut Daftar Bansos yang Disalurkan Bulan Ini

Makanya menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena masih belum terealisasi hingga 100 persen.

Oleh karena itu, dihimbau bagi para Keluarga Penerima Manfaat untuk memastikan apakah termasuk sebagai penerima atau tidak.

Dengan mengecek namanya di website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id, kamu bisa memastikan terdaftar sebagai penerima.

Dimana para penerima manfaat akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp400.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: