Citraland
Honda

Besok Bansos Tambahan untuk 21,35 Juta Penerima Dicairkan Oleh Pemerintah, KPM PKH dan BPNT Juga Dapat Lho

Besok Bansos Tambahan untuk 21,35 Juta Penerima Dicairkan Oleh Pemerintah, KPM PKH dan BPNT Juga Dapat Lho

Besok Bansos Tambahan untuk 21,35 Juta Penerima Dicairkan Oleh Pemerintah, KPM PKH dan BPNT Juga Dapat Lho-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Besok bansos tambahan untuk 21,35 juta penerima dicairkan oleh pemerintah.

Pencairan bansos tambahan ini melibatkan lembaga penyalur PT Pos Indonesia.

Adapun bansos tambahan yang akan dicairkan ini adalah bansos beras 10 kilogram untuk alokasi bulan Desember 2023.

Seperti diketahui pemerintah menambah alokasi bantuan beras 10 kilogram beras hingga bulan Desember 2023.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 4 Bansos Cair Desember Ini dan Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Sebelumnya bantuan ini hanya disalurkan untuk alokasi bulan September, Oktober dan November saja.

Mengingat harga beras yang belum mengalami penurunan ditambah lagi menjelang hari besar keagamaan dan tahun baru 2024, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog berinisiatif untuk menambah alokasi bantuan beras hingga bulan Desember 2023.

Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat yang tercatat sebagai penerima bantuan pangan dari pemerintah ini.

Diketahui, bantuan pangan  ini disalurkan kepada 21,35 juta penerima manfaat yang merupakan penerima bantuan PKH dan BPNT. 

BACA JUGA:Tanda-tanda Bansos BPNT Cair Rp600.000 Jelang Libur Panjang Akhir Tahun Terlihat, Cek ATM!

Jadi pada bulan ini, selain mendapatkan alokasi bantuan uang tunai dari PKH dan BPNT, penerima manfaat juga akan menerima bantuan beras 10 kilogram dari pemerintah.

Bagi masyarakat yang sudah menerima undangan pengambilan bantuan beras dari PT Pos Indonesia dapat segera mengambil bantuannya sesuai jadwal yang ditetapkan dengan membawa KTP, KK dan surat undangan.

Apabila KPM berhalangan hadir maka dapat diwakilkan dengan anggota keluarga lain yang ada di dalam satu kartu keluarga (KK). 

Namun, apabila pada jadwal yang sudah ditentukan KPM tidak mengambil bantuannya, maka pihak Pos berhak mengganti penerimanya dengan masyarakat lain yang memenuhi syarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: