Ini 3 Cara Mengetahui Krim Racikan yang Benar, Simak Penjelasan dari Dokter Richard Lee
Ilustrasi krim racikan yang benar-Foto: Pexels-
Meskipun pada faktanya ada klinik yang memberikan krim tanpa ada Etiket Biru maka itu tetap namanya abal-abal.
Karena di Indonesia ini ada aturan yang ahrus dipatuhi, ada legalitasnya.
BACA JUGA:4 Manfaat Buah Kersen untuk Kulit Wajah dan Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:7 Manfaat Kopi untuk Perawatan Kulit Wajah, Nomor 4 Pasti Anda Tidak Menduga
Ada baiknya klinik itu memberikan Etiket Biru pada produk yang ia pasarkan.
Jika ada Etiket Birunya, baru itu legal untuk diberikan kepada pasien.
Lalu krim apa sih yang harus diberikan label Etiket Biru?
Menurut Dokter Richard Lee yang paling lazim diberikan Etiket Biru adalah pada kasus jerawat.
BACA JUGA:Inilah 5 Manfaat Madu Untuk Kesehatan Wajah, yuk Simak Ulasannya
BACA JUGA:Ini 2 Tips Mengecilkan Pori-pori di Wajah, Simak Penjelasan dari Dokter Kamilah
Hal itu dikarenakan dipengaturan BPOM sebenarnya ada beberapa bahan yang tidak boleh di BPOM kan di kosmetik.
Contohnya antibiotik, steroid, hydroquinone, merkuri.
Maka mau tidak mau dokter membuat racikan.
Contohnya pada kasus jerawat tidak cukup jika mengandalkan produk yang BPOM, tidak bisa menyembuhkan jerawat.
BACA JUGA:7 Merk Skincare Serum Terbaik yang Ampuh Mengatasi Bruntusan di Wajah, Bikin Wajah Kembali Glowing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: