RDPS
Honda

Peringatan Hari Bela Negara ke-75, Lapas Sekayu Mengadakan Upacara Bendera

Peringatan Hari Bela Negara ke-75, Lapas Sekayu Mengadakan Upacara Bendera

Petugas Lapas Sekayu Mengikuti Upacara Bendera Peringatan Hari Bela Negara ke-75-Lapas Sekayu For Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Momen peringatan Hari Bela Negara ke-75 diperingati oleh sejumlah intansi pemerintah.

Salah satunya itu Lapas Kelas IIB Sekayu mengadakan upacara bendera peringatan Hari Bela Negara Ke-75 dan Kesiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru ) pada Selasa 19 Desemeber 2023. 

Kegiatan upacara peringatan Hari Bela Negara tersebut dilaksanakan di Lapangan Olahraga Lapas Sekayu

Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2023 mengusung tema "Kobarkan Bela Negara untuk Indonesia Maju". 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kumpulkan Petugas Lapas Sekayu, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Kadivpas KemenkumHam Sumatera Selatan Kunjungi Lapas Sekayu, Ini Pesan Disampaikannya

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Yosef Leonard Sihombing bertindak selaku inspektur upacara. 

Dalam amanatnya, inspektur upacara membacakan amanat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

Disampaikan bahwa, memiliki jiwa bela negara sebagai pilar utama yang menjadikan pribadi yang tangguh dan cerdas dalam menghadapi situasi yang tidak menentu.

"Semangat Bela Negara bukan hanya tanggung jawab aparat pertahanan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

BACA JUGA:Mantap, Lapas Sekayu Raih Predikat WBK, Kalapas Langsung Terima dari Menkumham

BACA JUGA:Antisipasi Penyakit Menular, Lapas Sekayu Lakukan Skrining Bagi Warga Binaan, Ini Hasil Temuannya?

Ini adalah tugas kita bersama dalam menjaga kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Yosef membacakan amanat Presiden Republik Indonesia. 

Hari Bela Negara (HBN) adalah hari bersejarah bagi Indonesia dalam rangka memperingati Deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada tanggal 19 Desember 1948 di Sumatera Barat, yang selanjutnya ditetapkan oleh Presiden RI dalam Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2006. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: