RDPS
Honda

Tips #Cari_Aman Berkendara Saat Libur Akhir Tahun Bersama Keluarga

Tips #Cari_Aman Berkendara Saat Libur Akhir Tahun Bersama Keluarga

Tips #Cari_Aman Berkendara Saat Libur Akhir Tahun Bersama Keluarga --

PALEMBANG,PALPRES.COM- Momen liburan akhir tahun merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu untuk menikmati waktu bersama dengan keluarga. 

Beragam pilihan transportasi perlu dicermati dengan tepat untuk bepergian bersama keluarga, salah satunya menggunakan sepeda motor.

Erik Oktriansyah selaku Safety Riding Instructor Astra Motor Sumsel mengatakan momen berlibur bersama keluarga merupakan hal yang menyenangkan. 

Namun perlu diingat untuk senantiasa menerapkan #Cari_Aman dalam berkendara sehingga berlibur dapat dilaksanakan dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Ajak PT Serasi Autoraya #Cari_Aman dengan Pelatihan Safety Riding

“Berlibur bersama keluarga tentunya merupakan salah satu momen yang sangat dinantikan khususnya di moment liburan akhir tahun. Tentunya bagi keluarga yang hendak melaksanakan liburan, sangat penting menerapkan #Cari_Aman saat berkendara agar selamat sampai tujuan,” ungkap Erik.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui dan disiapkan oleh para bikers yang ingin berkendara bersama keluarga :

Membawa Barang dan Penumpang 

Berkendara menggunakan sepeda motor ditemani anggota keluarga adalah hal yang menyenangkan, namun membutuhkan konsentrasi tinggi bagi pengendara karena adanya kecenderungan ingin melakukan melakukan percakapan ringan atau bersenda gurau dengan pembonceng. Hal ini dapat merusak konsentrasi dan juga keseimbangan. 

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Kampanyekan Cari_Aman Berkendara untuk Siswa Siswi SMAN 2 Palembang

Saat berboncengan, alangkah baiknya pembonceng dapat memeluk pengendara atau dapat memegang jaket pengendara untuk menambah keseimbangan saat berkendara. Selain itu, pembonceng perlu mengikuti arah pergerakan pengemudi di depannya.

Pastikan tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak. 

Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang. 

Sedangkan dalam membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara seperti lebar barang bawaan yang tidak melebihi setang kemudi dan barang ditempatkan di belakang pengendara serta tidak melebihi panjang sepeda motor maupun tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: