RDPS
Honda

Bansos BPNT Sembako Rp2.400.000 Tahun 2024 Diperpanjang, Jadwal Pencairan Cek di Sini

Bansos BPNT Sembako Rp2.400.000 Tahun 2024 Diperpanjang, Jadwal Pencairan Cek di Sini

Bansos BPNT Sembako Rp2.400.000 Tahun 2024 Diperpanjang, Jadwal Pencairan Cek di Sini -palpres.com-

BACA JUGA:Jenis-jenis Batu Akik yang Cocok di Pakai Menurut Hari Kelahiran, Kamu Pilih yang Mana?

Meski saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait penyaluran bantuan ini ditahun depan, namun jika berkaca pada pencairan ditahun-tahun sebelumnya, kemungkinan besar bantuan akan disalurkan di pertengahan bulan Februari hingga akhir Maret 2023. 

Pada bulan Januari pemerintah masih akan melakukan persiapan data termasuk verifikasi dan validasi kelayakan KPM untuk kembali menerima bantuan sosial. 

Sehingga pencairan bantuan kemungkinan besar akan berlangsung di bulan Februari dan Maret 2024. 

KPM dapat memantau perkembangan pencairan bantuan sosial melalui link cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi CekBansos. 

BACA JUGA:BLT PIP Pelajar Rp1 Juta Cair Bulan Ini di Bank BNI, Cek Penerimanya di Link Ini

Selain BPNT, bantuan yang juga positif cair lagi ditahun 2024 adalah CBP Beras 10 kilogram per bulan. 

Sejak bulan November lalu, pemerintah telah mengabarkan jika bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan akan kembali diperpanjang hingga tahun 2024.

Bantuan ini menyasar 21,35 juta keluarga penerima manfaat.

Periode penyaluran bantuan ini pada tahun 2024 nanti adalah untuk alokasi bulan Januari hingga Juni atau disalurkan untuk 6 bulan sebanyak total 60 kilogram beras. 

BACA JUGA:Daftar 10 Batu Akik Super Mahal dari Berbagai Belahan Dunia, Intip Keunikan dan Khasiatnya

Penerima bantuan ini adalah mayoritas KPM BPNT dan PKH. 

Jadi selain menerima bantuan uang tunai, KPM BPNT dan PKH juga akan menerima bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan ditahun 2024 nanti. 

Demikianlah informasi terkait Bansos BPNT Sembako Rp2.400.000 Tahun 2024 Diperpanjang, Jadwal Pencairan Cek di Sini. Semoga bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: