Honda

WOW! 500 Ribu KPM Belum Cairkan Bansos PKH, Batas Akhir Pencairan 31 Desember, Ini Efeknya jika Tidak Diambil

WOW! 500 Ribu KPM Belum Cairkan Bansos PKH, Batas Akhir Pencairan 31 Desember, Ini Efeknya jika Tidak Diambil

WOW! 500 Ribu KPM Belum Cairkan Bansos PKH, Batas Akhir Pencairan 31 Desember, Ini Efeknya jika Tidak Diambil-palpres.com-

Oleh karena itu, KPM didorong agar segera bertransaksi di kanal penyaluran bansos yang tersedia seperti di ATM, bank, agen penyalur maupun kantor pos. 

Kembali diingatkan jika batas akhir pencairan PKH ditahun 2023 ini adalah pada tanggal 31 Desember 2023. 

BACA JUGA:10 Warna Batu Akik Mencerminkan Energi dan Aura Pemakainya, Kamu Punya yang Mana?

Jadi diimbau bagi para KPM yang merasa masih belum mencairkan dana PKH padahal namanya masuk dalam data bayar, maka harus segera melakukan pencairan atau mengambil dana bantuannya. 

Karena tidak hanya dikembali ke kas negara, ditahun 2024 mendatang KPM yang bersangkutan kemungkinan besar dicoret dari daftar penerima bantuan PKH. 

Penelitian ini sangat penting dilakukan oleh pendamping PKH supaya pencairan bantuan PKH tahap 1 tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar.

Banyaknya KPM yang hingga saat ini belum juga melakukan pencairan bantuan PKH kemungkinan besar karena beberapa factor diantaranya kartu KKS terblokir, kartu KKS rusak atau hilang. 

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Jenis Sirih dengan Corak Menggoda yang Jadi Incaran Para Penggemar Tanaman Hias

Atau bagi KPM yang cair lewat PTPos kemungkinan undangan belum diterima KPM, atau KPM tidak berada di tempat atau meninggal dunia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: