Citraland
Honda

Mudah, Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Bisa Lewat Hp

Mudah, Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Bisa Lewat Hp

Mudah, Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Bisa Lewat Hp -Korlantas Polri-

JAKARTA,PALPRES.COM- Mudah, begini cara cek kendaraan kena tilang elektronik secara online, bisa lewat hp.

Saat ini jalan-jalan di Kota-kota besar di Indonesia sudah banyak terpasang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang dipasang Korlantas Polri sebagai upaya penegakkan tilang elektronik.

Penerapan tilang elektronik ini berlaku sejak tahun 2022 lalu.

Bagi anda yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik, caranya mudah.

BACA JUGA:Ibu-ibu Ini yang Viral Bongkar Pembatas Tol Indra-Prabu, Dapat Sanksi Tilang, dan Akhirnya Minta Maaf

Karena saat ini, masyarakat bisa mengecek status kendaraan bermotor secara mandiri.

Cek tilang elektronik bisa dilakukan secara online lewat link yang disediakan oleh Polri.

Dikutip dari website resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik dengan mengakses link: https://etle-pmj.info/id/check-data.  

Selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Sehari Kirim 30 Surat Tilang ETLE, Hanya 3 yang Respon, Sisanya Blokir!

Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan. 

Berikutnya, sistem akan menampilkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut. 

Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available". 

Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: