RDPS
Honda

KABAR GEMBIRA! Petani Bisa Dapat KUR Mikro Tahun 2024, Segini Nominal dan Suku Bunganya

KABAR GEMBIRA! Petani Bisa Dapat KUR Mikro Tahun 2024, Segini Nominal dan Suku Bunganya

KABAR GEMBIRA! Petani Bisa Dapat KUR Mikro Tahun 2024, Segini Nominal dan Suku Bunganya -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar gembira, petani bisa dapat KUR Mikro tahun 2024 mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, jika saat ini pemerintah telah menyiapkan pertaruran terkait Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024. 

Aturan tersebut akan tertuang dalam Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR tahun 2024. 

Melalui kebijakan tersebut, akses KUR Mikro untuk petani akan diimplementasikan. 

BACA JUGA:Mau Pinjam KUR BRI? Pahami Kelebihan dan Kekurangannya, Khususnya bagi Pelaku UMKM

BACA JUGA:Jadwal Penyaluran BLT Rp400.000 untuk KPM PKH dan BPNT Berakhir Hari Ini, Pastikan KPM Cairkan Bantuannya

"Insentif KUR untuk para petani akan diberikan pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro untuk plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta, sedangkan suku bunga tetap sebesar 6 persen,"ungkap Airlangga. 

Akses KUR mikro ini diberikan kepada petani dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20.000 meter persegi. 

Adapun kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, dan membantu petani mendapatkan akses pembiayaan dan modal kerja untuk dapat berproduksi. 

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi oleh petani yang mendapatkan akses KUR ini adalah wajib menyampaikan laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KUR setiap bulan kepada penyalur KUR. 

BACA JUGA:KUR BNI 2024 Bisa Cair Hingga Rp500 Juta, Syarat Mudah Bunganya Rendah, Ini Link Cara Daftarnya

BACA JUGA:Pencairan PKH Tahun 2024 Semakin Diperketat, KPM Wajib Penuhi 3 Komponen Ini

"Ini dilakukan agar pelaksanaan kebijakan KUR ini dapat tepat sasaran dan menjaga fiskal pemerintah tetap efisien,"jelas Airlangga. 

Selama tinjauan SBDK KUR yang dilakukan oleh BPKP, besaran subsidi bunga KUR Tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: