Citraland
Honda

KUR BSI Berikan Limit Pinjaman Hingga Rp500 Juta ke Pelaku UMKM, Bebas Bunga Begini Syaratnya

KUR BSI Berikan Limit Pinjaman Hingga Rp500 Juta ke Pelaku UMKM, Bebas Bunga Begini Syaratnya

KUR BSI Berikan Limit Pinjaman Hingga Rp500 Juta ke Pelaku UMKM, Bebas Bunga --Dok BSI

PALEMBANG, PALPRES.COM- Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kamu bisa memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mencairkan dana usaha.

Salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KUR 2023 adalah BSI.

Dengan hadirnya BSI sebagai penyalur KUR, masyarakat kini memiliki tambahan pilihan bank, khususnya bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman tanpa bunga.

Hal ini dikarenakan sebagian besar penyalur KUR adalah lembaga keuangan yang memberlakukan suku bunga pada perjanjian pinjam meminjam.

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Segera Dibuka! Simak Syarat Terbaru dan Cara Pengajuannya, Tersedia Juga untuk TKI

Nah, kamu bisa mendapatkan pinjaman tanpa bunga atau riba karena BSI mensubstitusikan margin keuntungan melalui akad Ijarah, Murabahah, atau MMQ pada mekanisme bunga KUR sebesar 6%.

Bank Syariah Indonesia menawarkan tiga jenis KUR yang berbeda, yakni KUR Kecil, KUR Mikro, dan KUR Super Mikro.

Ketiga kategori kredit usaha ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda.

UMKM dapat membiayai kebutuhan modal kerja dan investasi mereka dengan bantuan program pembiayaan KUR Super Mikro.

BACA JUGA:Info Terkini 2024, KUR Mandiri Siap Diluncurkan, Cek 7 Syarat dan Tata Cara Pengajuannya Disini

KUR Super Mikro BSI gak akan dikenakan biaya di muka dan plafon pembiayaannya mencapai Rp10 juta.

Sementara itu, KUR Mikro BSI menyediakan pembiayaan investasi dan modal kerja dengan plafon yang lebih tinggi. 

Jika nilai nominalnya antara Rp50 juta hingga lebih dari Rp10 juta, nasabah dapat mengajukan KUR Mikro.

KUR Kecil merupakan program pembiayaan modal kerja dan investasi yang diperuntukkan bagi UMKM dengan plafon yang lebih tinggi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: