Citraland
Honda

Cek Kartu KIS PBI Anda, Bansos PKH dan BPNT Januari-Maret Cair di Bank dan Pos di Tanggal Ini

Cek Kartu KIS PBI Anda, Bansos PKH dan BPNT Januari-Maret Cair di Bank dan Pos di Tanggal Ini

Cek Kartu KIS PBI Anda, Bansos PKH dan BPNT Januari-Maret Cair di Bank dan Pos di Tanggal Ini -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Cek kartu KIS PBI anda, bansos PKH dan BPNT Januari-Maret cair di bank dan Pos. 

Bagi anda pemiliki kartu KIS PBI, jangan lewatkan pencairan bansos PKH dan BPNT untuk tahap 1 alokasi bulan Januari-Maret 2024

KIS PBI merupakan layanan Kesehatan yang disubsidi oleh pemerintah untuk warga miskin dan rentan miskin agar tetap mendapatkan layanan Kesehatan.

Kartu Indonesia Sehat (KIS)diberikan kepada warga yang tidak mampu, sehingga tidak perlu membayar iuran karena sudah disubsidi oleh negara. 

BACA JUGA:SELAMAT! 3 BLT Cair Hari Ini di Pos dan Bank, Cek Nama Penerima di Link Ini

Biaya kesehatan mendapatkan bantuan sepenuhnya dari pemerintah. 

Lantas, bagaimana pemilik KIS BPJS bisa mendapatkan bansos seperti PKH dan BPNT ditahun 2024 ?

Nah, apabila kartu KIS PBI ini tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama sehingga menjadi non aktif maka akan berpengaruh pada Bantuan PKH dan BPNT yang mereka terima. 

Karena apabila dicek kartu KIS PBI non aktif, maka secara otomomatis KPM juga tidak bisa mendapatkan pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2023.

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2024 Dibuka Lagi: Bantuan Rp600.000 Cair di DANA, Ini Syarat, Kuota dan Cara Daftarnya

Pengecekan bisa dilakukan di link ini: cek di cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila pada saat dicek tertera dalam periode salurnya tertulis keterangan ‘Gagal Pendaftaran PPUBU’ tandanya KPM merupakan pekerja penerima upah, artinya terdeteksi sudah bekerja dan memiliki gaji di atas UMK/UMP.

Dengan begitu KPM dipastikan gagal dan tidak akan dicairkan bantuan KIS PBI termasuk PKH dan BPNT nya. 

Kepada para KPM pemilik KIS PBI juga diimbau untuk mengingat nomor kartunya ya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: