Apa Hukum Memanjangkan Baju Diatas Mata Kaki? Ini Penjelasan Buya Yahya
Menurut Buya Yahta, larangan Isbal atau menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki, ternyata bukan untuk kaum wanita.-YouTube Al-Bahjah TV -
Tidak saja ada nash-nash yang menyatakan itu.
Akan tetapi keharamannya apakah tanpa syarat?
BACA JUGA:Sukses di Film Parasite Aktor Song Kangho akan Membintangi Drama Korea Terbaru ‘Uncle Samsik’
BACA JUGA:Punya Beragam Jenis dan Khasiat, Batu Akik Teratai Kini jadi yang Termahal, Segini Harganya
Dalam riwayat Syaidina Abu Bakar ash-shiddiq saat mendengar ancaman seperti itu ia berkata,” Ya Rasulullah, bajuku akan turun melebihi mata kaki apabila tidak aku pegangin Ya Rasulullah”.
Dijawab Rasullullah” Engkau bukanlah orang yang sombong” .
Hadits Nabi Muhammad SAW menjelaskan, sesungguhnya di hari kiamat Allah SWT tidak memandang, orang yang menurunkan atau menyeret kainnya, karena sombong.
Pendapat kedua dari para ulama, adalah yang haram adalah menurunkan bajunya untuk berbuat sombong.
BACA JUGA:Selain Melindungi dari Sinar UV, 5 Sunscreen Ini Mampu Mencerahkan Kulit Kusam, Sudah BPOM
BACA JUGA:7 Rekomendasi Produk Charger HP Terbagus, Kualitas Terjamin dan Fast Charging
Tapi bila menurunkan bajunya begitu saja tanpa ada niat untuk menyombongkan diri, maka tidak termasuk bagian yang dikutuk atau haram.
Meski tidak dianggap haram, karena tidak punya niat untuk sombong maka hukumnya tidak haram, tapi makru.
Jadi pakaian diangkat sedikit diatas mata kaki.
“Tapi jangan pula sampai ke betis, tidak ada seninya.
BACA JUGA:5 Jenis Deodoran yang Wajib Kamu Tahu, Dari Roll On Hingga Spray!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: