Honda

Pertamina Terus Tekankan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Patuhi SOP dan Sistem Tata Kerja

Pertamina Terus Tekankan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Patuhi SOP dan Sistem Tata Kerja

Pertamina Terus Tekankan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja PALEMBANG, PALPRES.COM- Pertamina terus menggencarkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai perusahaan energi, sifat bisnis Pertamina berteknologi tinggi, tentu tidak terlepas dari--Dok Pertamina Patra Niaga

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pertamina terus menggencarkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai perusahaan energi, sifat bisnis Pertamina berteknologi tinggi, tentu tidak terlepas dari risiko yang tinggi.

Oleh karenanya kesehatan dan keselamatan kerja menjadi harga mati. 

Hal itu diutarakan Executive General Manager Regional Sumbagsel, Zibali Hisbul Masih dalam pembukaan Bulan K3 pada Senin 15 Januari.

BACA JUGA:Terima Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Gerak Cepat Lakukan Uji Tera

“Kesehatan, keselamatan, dan lingkungan menjadi perhatian utama dari semua kegiatan Pertamina,” Zibali. 

Seluruh pekerja dan mitra kerja Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel harus berkomitmen mengedepankan aspek HSSE, dalam melaksanakan kegiatan operasional maupun bisnis. 

“HSSE adalah kewajiban kita semua,” katanya.

Dalam menjalankan operasional perusahaan, Pertamina wajib memastikan para pekerja dan mitra kerja dalam kondisi fit.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi SPBU di Banyuasin, Hentikan Penyaluran BBM Jenis Solar Selama 30 Hari

Dan tentunya siap bekerja melalui pemeriksaan kesehatan harian. 

Patuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Tata Kerja (STK).

Serta mengedepankan Cara Kerja Aman (Safe Work Practices) sesuai dengan 12 Aturan Utama Keselamatan Perusahaan atau yang dikenal dengan 12 CLSR (Corporate Life Saving Rules).

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga memastikan integritas peralatan operasi tidak menimbulkan dampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: