Honda

KPM Wajib Tau! 6 Aturan Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024, Maaf Golongan Ini Berpotensi Tidak Cair

KPM Wajib Tau! 6 Aturan Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024, Maaf Golongan Ini Berpotensi Tidak Cair

KPM Wajib Tau! 6 Aturan Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024, Maaf Golongan Ini Berpotensi Tidak Cair-ilustrasi-

Sebelumnya juga Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginformasikan jika anggaran perlindungan sosial akan mulai disalurkan mendekati hari raya Idul Fitri. 

Khusus bantuan PKH pencairan ditahun 2024 ini pemerintah menetapkan aturan terbaru yang harus diikuti oleh penerima manfaat. 

BACA JUGA:Penerima PKH dan BPNT Berbahagia, 2 Bansos Resmi Cair Hari Ini, Berikut 7 Kategori Penerimanya

Berikut ini 6 aturan terbaru pencairan bantuan PKH tahap 1 tahun 2024: 

1. Jika ditahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH dicairkan lewat KKS bank Himbara, ditahun ini pencairannya akan dilakukan di 2 lembaga bayar yaitu KKS dan Pos. 

Ada beberapa faktor pencairan di lakukan di Kantor Pos, seperti berada di daerah 3T dan perbatasan, KPM belum memiliki rekening dan kartu KKS, maupun KPM yang bantuannya dulu cair di Bank BTN. 

2. Komponen balita ditahun 2024 ini dibatasi maksimal hingga anak kedua. Sementara jika ada anak ketiga maka tidak masuk dalam perhitungan bantuan PKH.

3. Komponen ibu hamil dibatasi maksimal hingga kehamilan kedua.

4. Anak Sekolah harus tercatat aktif di data Dapodik , dan 

5. Jumlah Komponen lansia penerima PKH di tambah menjadi maksimal 4 orang per KK 

6. Untuk Komponen anak sekolah/balita maksimal 3 orang anak saja yang bisa dihitung berdasarkan skala prioritasnya. 

Itulah 6 aturan baru pencairan PKH tahun 2024 yang wajib dipatuhi oleh penerima manfaat. 

Perlu dicatat, jika tidak semua KPM yang menerima bantuan sosial baik PKH maupun BPNT ditahun 2023 lalu, ditahun ini bisa kembali mendapatkannya.

BACA JUGA:Cek Sekarang! 4 Kriteria KPM Ini Dapat Bansos El Nino, Segini Nominalnya

Ada 6 golongan KPM yang berpotensi tidak lagi menerima pencairan bantuan PKH BPNT tahun 2024 jika: 

1. Tercatat mampu/kaya/sejahtera

2. KPM sudah meninggal

3. Termasuk ASN/TNI/Polri

4. Termasuk pensiunan ASN/TNI/POLRI

5. Memiiliki upah/gaji di atas UMP/UMK dan tercatat di BPJS Kesejahteraan

6. Memiliki pekerjaan yang sumber gajinya berasal dari negara seperti , pendamping sosial, guru sertifikasi, anggota dewan pegawai BUMN/BUMD.

Jika KPM memiliki satu saja dari ciri di atas, maka ditahun ini tidak lagi menerima pencairan PKH. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: