Honda

Cegah Tagihan Membengkak, Ini 4 Tips Ampuh Atasi Galbay Paylater

Cegah Tagihan Membengkak, Ini 4 Tips Ampuh Atasi Galbay Paylater

Cegah Tagihan Membengkak, Ini 4 Tips Ampuh Atasi Galbay Paylater-ilustrasi-palpres.com

BACA JUGA:Termudah! Ini Cara dan Syarat Ajukan Shopee Paylater, Dijamin Pasti Langsung ACC

Intinya, paylater adalah suatu layanan yang memungkinkan pengguna, untuk menunda pembayaran yang harus dibayarkan sesuai tanggal tempo yang sudah disepakati. 

Layanan paylater yang disediakan oleh e-commerce atau marketplace merupakan hasil dari kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). 

Maka dari itu, setiap platform marketplace dapat menjalin kemitraan dengan beragam model bisnis yang berbeda.

Penggunaan paylater ini seringkali ditawarkan oleh e-commerce atau marketplace untuk memberikan kenyamanan dalam berbelanja. 

BACA JUGA:Belanja Dulu Bayar Nanti, Ini Cara Mudah Daftar dan Aktivasi OVO PayLater, Solusi Tepat di Tanggal Tua

Tetapi, sangat penting bagi pengguna untuk menggunakan fitur paylater ini dengan bijaksana.

Karena dapat menimbulkan risiko tertentu jika tidak melakukan pembayaran sesuai waktu tenggat.

Pengguna paylater perlu memastikan bahwa mereka membayar cicilan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. 

Jika terlambat dalam membayar, ada kemungkinan kamu akan dikenakan denda, bahkan jika keterlambatan hanya satu hari.

BACA JUGA:Aktifkan Paylater di Livin Mandiri Dapatkan Pinjaman Hingga Rp20 Juta, Begini Langkah-langkahnya

Biaya denda untuk pembayaran yang terlambat juga cukup besar, yaitu sekitar 5% per bulan. 

Apalagi denda akan semakin bertambah dan menumpuk kalau kamu tidak kunjung membayarnya.

Contohnya, jika kamu memiliki tagihan total sebesar Rp 1 juta, maka dengan adanya denda keterlambatan, kamu harus membayar sebesar Rp1.050.000.

Selain denda yang dikenakan, e-commerce juga memberikan sanksi berupa pembatasan fungsi dan voucher dalam aplikasi kepada pengguna. 

Keterlambatan pembayaran paylater juga berpotensi memengaruhi peringkat kredit kamu dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. 

Peringkat kredit yang jelek bisa membuat kamu menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan.

Maka dari itu, kamu harus tahu dulu cara yang bijak menggunakan paylater untuk menghindari denda maupun sanksi dari aplikasi paylater.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini Resikonya Jika Nunggak Bayar Paylater

1. Gunakan aplikasi paylater resmi

Sebelum memutuskan untuk mendaftar di paylater, kamu harus memastikan aplikasi paylater yang dipilih sudah legal dengan tanda bahwa aplikasi tersebut terdaftar di OJK.

Dengan demikian, kamu akan mendapatkan perlindungan hukum dan kemudahan dalam komplain jika terjadi suatu masalah.

 

2. Ketahui tenor dan bunga cicilan

Sebelum melakukan check out atau berbelanja menggunakan paylater, kamu harus tahu besaran bunga yang akan kamu bayar nantinya.

Semakin besar transaksi, maka semakin besar pula bunganya.

BACA JUGA:Inilah 4 Daftar Bank yang Menyediakan Layanan Paylater, Intip Bunga dan Promonya!

3. Hindari belanja impulsif ketika ada promo

Marketplace memang sering mengadakan promo untuk menarik pelanggan dengan melakukan pembayaran paylater.

Tak heran jika banyak pengguna yang kalap dalam berbelanja.

Oleh karena itu, demi menjaga agar nominal paylater-mu tidak membludak, sebaiknya hindari pebelanjaan yang impulsif.

Berbelanjalah sesuai kemampuan finansial pribadimu supaya tidak kebingungan saat tanggal penagihan sudah jatuh tempo.

 

4. Gunakan paylater ketika darurat saja

Paylater memang bisa digunakan agar dapat berbelanja atau melakukan transaksi lainnya tanpa membayar terlebih dahulu.

Namun, tetap saja, kamu akan mendapatkan tagihan.

Maka dari itu, supaya tidak berisiko telat melakukan pembayaran, gunakan paylater hanya ketika darurat.

Jangan menggunakan kesempatan untuk berbelanja atau melakukan transaksi yang tak penting dengan paylater, karena hal itu akan membuat tagihanmu menumpuk.

Nah itulah cara yang bisa kamu gunakan untuk menghindari denda telat bayar paylater di e-commerce. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: