RDPS
Honda

Debitur Perlu Tahu Ini, Berapa Kali Bisa Mengajukan Pinjaman KUR di Bank BRI? Begini Penjelasannya

Debitur Perlu Tahu Ini, Berapa Kali Bisa Mengajukan Pinjaman KUR di Bank BRI? Begini Penjelasannya

4 Strategi Ampuh Ajukan KUR BRI 2024, Dana Tembus Hingga Rp50 Juta-Foto Freepik-

1. KUR Super Mikro dengan plafon 10 juta rupiah suku bunga 3 persen per tahun dengan jangka waktu paling lama 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.

2. KUR Mikro plafon Rp10 juta rupiah sampai 100 juta rupiah, suku bunga 6 persen per tahun.

BACA JUGA:10 Objek Wisata Sejarah Terbaik di Yogyakarta, Ada yang Disahkan UNESCO Sebagai Warisan Budaya Dunia

BACA JUGA:Mengulik Kisah Mistis Waduk di Jawa Timur, Terdapat Kerajaan Gaib, Penjaganya Bisa Terlihat, Benarkah?

Untuk pinjaman pertama 7 persen, untuk pinjaman kedua 8 persen, pinjaman ketiga  9 persen, dan  untuk pinjaman keempat.

Jangka waktu paling lama 3 tahun tahun dan 5 tahun untuk kredit investasi.

3. Kemudian KUR Kecil plafonnya 100 juta rupiah hingga 500 juta rupiah dengan suku bunga 6 persen per tahun.

Untuk pinjaman pertama 7 persen, pinjaman kedua 8 persen, pinjaman ketiga dan 9 persen untuk pinjaman keempat.

BACA JUGA:Prediksi Skema Pinjaman KUR 2024, Tidak Mewajibkan Agunan atau Jaminan?

BACA JUGA:Anggarannya Rp50 Miliar, Inilah Proyek Asrama Haji di Jawa Barat, Malah Mangkrak?

Jangka waktu paling lama adalah 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 6 tahun untuk kredit investasi.

Dari ketentuan di atas diketahui bahwa debitur KUR dapat mengajukan pinjaman beberapa kali dan naik kelas atau mengajukan pinjaman satu tingkat lebih besar dari KUR sebelumnya.

Contoh ya, misalnya dari KUR Super Mikro ke KUR Mikro namun pinjaman KUR yang naik kelas seperti ini akan tetap dihitung sebagai pinjaman KUR berulang.

Sehingga debitur akan tetap dikenakan bunga sesuai pengulangannya.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Galbay Cicilan Pinjaman KUR 2024? Lakukan 2 Hal Ini, Jangan Sampai Jaminan Disita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: