Kredit KUR Anda Macet? Begini Rumus Menghitung Pembayaran Dendanya
Ilustrasi uang hasil pengajuan pinjaman KUR ke bank--
EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Kredit Usaha Rakyat atau KUR ialah program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.
Pemerintah meminjamkan modal usaha kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman KUR melalui bank-bank, atau lembaga yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Penyaluran KUR ini tidak melalui pemerintah langsung.
BACA JUGA:Ini Syarat Ajukan Top Up KUR Mandiri! Siapkan Segera, Jangan Sampai Ada yang Ketinggalan
BACA JUGA:Duh Bahaya banget! Ini 7 Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin C, Jangan Disepelekan
Melainkan pemerintah menunjuk bank-bank atau lembaga yang dianggap bisa menyalurkan KUR ke pelaku UMKM.
KUR memang ditujukan untuk masyarakat pelaku UMKM.
Dalam artian masyarakat yang punya bisnis usaha di bidang tertentu.
Lalu pelaku UMKM membayar angsuran setiap bulannya untuk melunasi pinjaman KUR.
BACA JUGA:4 Strategi Ampuh Ajukan KUR BRI 2024, Dana Tembus Hingga Rp50 Juta
BACA JUGA:6 Jenis KUR yang Ditawarkan Bank Mandiri Tahun Ini, Akan Disalurkan ke 7 Sektor Usaha Ini
Dalam pembayaran angsuran KUR, ada debitur yang lancar-lancar saja.
Ada juga debitur yang mengalami kredit macet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: