Citraland
Honda

Tidak Terdaftar DPT Masih Bisa Coblos Pemilu 2024, Ikuti Langkah Ini Saat di TPS

Tidak Terdaftar DPT Masih Bisa Coblos Pemilu 2024, Ikuti Langkah Ini Saat di TPS

Pemilih pemula yang tidak terdaftar DPT masih bisa coblos Pemilu 2024 dengan mengikuti cara dalam artikel ini--Sumber: Instagram/@kpu

JAKARTA, PALPRES.COMDaftar Pemilih Tetap atau DPT merupakan daftar nama warga yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.

Meski tidak terdaftar dalam DPT, pemilih pemula tetap bisa memilih dalam Pemilu 2024 ini.

Namun begitu, pemilih pemula harus tetap mengikuti aturan yang ditetapkan KPU dalam menyalurkan hak pilih.

Nah sebelumnya, kamu harus mengecek nama sudah masuk DPT atau belum melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

BACA JUGA:Cair Setelah Pemilu 2024? Ini Dia Bocoran Tanggal Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BLT BPNT Tahap 1

Lalu akan muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.

Jika nama kamu belum terdaftar, mumpung masih ada bisa bisa langsung melaporkan ke laman Pendaftaran Pemilih atau kpu.go.id

Lantas bagaimana caranya agar pemilih pemula menyalurkan hak pilih yang tidak terdaftar dalam DPT?

Pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat di KTP elektronik.

BACA JUGA:XL Axiata Siapkan Jaringan Berkualitas selama Pemilu 2024, Prediksi Lonjakan Traffic Capai 10 Persen

Kamu baru boleh mencoblos di TPS 1 jam sebelum berakhirnya waktu pencoblosan atau rentan waktu 12.00 hingga 13.00.

Panitia TPS akan melayani pemilih sepanjang surat suara tersedia, namun jika sudah habis maka kamu tidak bisa mencoblos.

Kamu bisa mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota

Terdaftar di DPT Tapi Ingin Coblos di TPS Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: