Cara Cek DPT Pemilu 2024 secara Online, Cukup Masukkan NIK, Simak Caranya
Cara Cek DPT Pemilu 2024 secara Online, Cukup Masukkan NIK, Simak Caranya--secreenshot
Caranya sangat mudah, yaitu dengan menunjukkan KTP elektronik atau e-KTP pada petugas KPPS di TPS yang sesuai, dengan alamat identitasmu saat diadakan pemungutan suara.
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir.
Hal itu biasanya berlangsung mulai jam 12.00 hingga 13.00 WIB.
Selain itu, pemilih kategori DPK juga hanya dapat mencoblos jika masih tersedia surat suara di TPS.
BACA JUGA:Gen-Z Muba Tak Apatis saat Pemilu 2024, Dinkominfo Fasilitasi Ini
Untuk cara-cara memilih atau pencoblosannya, pemilih dapat langsung datang ke TPS dan menunggu antrean hingga panitia atau KPPS memanggil.
Ketika nama dipanggil, kamu sebagai pemilih dapat langsung ke bilik suara untuk memilih calon-calon pemimpin beserta partainya.
Tak hanya itu, pemilih juga dilarang merusak lembar pemilih dengan merobek atau mencoret.
Bahkan pemilih juga dilarang membawa handphone atau alat perekam lainnya, hal ini sesuai dengan asas pemilu yang bersifat rahasia.
BACA JUGA:Kamu Perantauan, Ingin Pindah Memilih di Pemilu 2024? Sisa 1 Hari Lagi, Segera Urus dan Ini Caranya!
BACA JUGA:Siap-siap, Masyarakat Miskin Akan Terima Bansos Jelang Pemilu Pilpres 2024, Ini Daftarnya
Setelah memilih, pemilih tidak boleh lupa untuk mencelupkan jari ke tinta biru sebagai tanda telah memilih.
Nah itu dia informasi mengenai syarat-syarat Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: