Citraland
Honda

Jelang Hari H Pemilu 2024, Diduga Anggota KPPS Turun Gunung Cari Suara Caleg, Bawaslu Lahat: Belum Ada Laporan

Jelang Hari H Pemilu 2024, Diduga Anggota KPPS Turun Gunung Cari Suara Caleg, Bawaslu Lahat: Belum Ada Laporan

jelang pemilu 2024, diduga sejumlah anggota KPPS telah melakukan pelanggaran dengan mencari suara untuk salah satu caleg di Kabupaten Lahat-ilustrasi-

LAHAT, PALPRES.COM – Hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan legislatif 2024, akan berlangsung dua hari lagi yakni pada Rabu tanggal 14 Februari ini.

Namun, diduga sejumlah anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat melakukan kecurangan.

Para KPPS ini turun gunung (mendatangi warga) guna mencari suara yang diperuntukkan bagi salah satu calon legislatif (Caleg) dari partai yang ikut dalam Pileg tahun ini.

Apa yang telah dilakukan sejumlah anggota KPPS ini jelas telah menciderai iklim demokrasi.

BACA JUGA:INGAT, Dilarang Membawa HP ke Bilik Suara, Berikut Alasannya

BACA JUGA:Mau Tahu 20 Manfaat Batu Akik Kantong Semar? yuk Temukan Jawabannya Disini

Dimana sesuai dengan ketentuan dan juga tugas dan kewajiban dari KPPS itu harus bersikap netral. 

"Betul, mereka biasanya bergerak pada saat penyerahan surat undangan mencoblos, atau malam hari jelas ini sudah menyalahi aturan yang berlaku," ujar narasumber yang minta namanya dirahasiakan, Senin 12 Februari 2024.

Bahkan, sambungnya, dengan terang-terangan mengimingi-imingi sejumlah uang kepada masyarakat.

Hal ini dimaksudkan agar ketika hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) memilih caleg dimaksud.

BACA JUGA:6 Tips Terampuh Usir dan Membasmi Cacing dari Kamar Mandi, Dijamin Ga Bakal Balik Lagi

BACA JUGA:10 Hewan Ini Dipercaya Dapat Menyebarkan Keberuntungan di Rumah Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Perkutut

"Kami minta panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan, agar dapat memantau serta memonitoring fenomena ini," ujar dirinya.

Senada, narasumber lain yang enggan menyebutkan namanya mengemukakan, sependapat dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), sewajarnya jangan disalahgunakan jabatan yang telah diemban tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: