RDPS
Honda

Bocoran dari Pertamina, Harga BBM Subsidi Pertalite dan Non Subsidi Pertamax Berlaku Besok 1 Maret 2024

Bocoran dari Pertamina, Harga BBM Subsidi Pertalite dan Non Subsidi Pertamax Berlaku Besok 1 Maret 2024

Bocoran dari Pertamina, Harga BBM Subsidi Pertalite dan Non Subsidi Pertamax Berlaku Besok 1 Maret 2024 --Dok Pertamina Patra Niaga

PALPRES.COM- PT Pertamina (Persero) memberikan bocoran terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku mulai 1 Maret 2024 besok. 

Saat ini, Pertamina tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait kemungkinan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax CS, untuk bulan Maret 2024. 

Evaluasi ini merujuk pada fluktuasi harga minyak mentah dan nilai tukar.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyampaikan pihaknya sedang melakukan peninjauan ulang untuk harga BBM non subsidi

BACA JUGA:SUV Terbaru Suzuki Harga Murah dan Irit BBM, Bakal jadi Saingan Raize dan HR-V, Kapan Masuk Indonesia?

BACA JUGA:Bakal jadi Saingan PCX dan NMAX, Skutik Bongsor Non BBM Harga Lebih Murah, Beli Sekarang Diskon Rp7 Juta

"Kami sedang mereview untuk harga BBM nonsubsidi, melihat trend harga minyak mentah, MOPS, dan juga kurs,”kata Irto Ginting di Jakarta, Kamis 29 Februari 2024. 

Menurut Irto, jika tidak ada penyesuaian harga BBM nonsubsidi sementara Mean of Plats Singapore (MOPS) dan kurs mengalami kenaikan, hal tersebut akan berdampak pada potensi pendapatan perusahaan.

"Bila tidak ada penyesuaian harga BBM nonsubsidi, sementara MOPS dan kurs naik, tentunya akan mengkoreksi potensi revenue perusahaan," terang Irto.

Penting untuk dicatat bahwa Pertamina tidak melakukan perubahan harga BBM non subsidi untuk Februari 2024. 

BACA JUGA:Peringati Hari Gizi Nasional, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Pencegahan Stunting di Palembang

BACA JUGA:Fokus Eksplorasi WK Rokan, PHR Gandeng Pertamina Drilling, Ini Lokasi Target Pengeboran

Sebelumnya, Irto menjelaskan bahwa keputusan terkait harga Pertamax Series dan Dex Series tetap dipertahankan pada bulan Februari setelah melalui evaluasi berkala sesuai formula penetapan harga dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 mengenai formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

"Harga BBM non subsidi memang sesuatu yang dievaluasi berkala, penyesuaian harga naik, penyesuaian harga turun, maupun harga tetap dipertimbangkan seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku," terang Irto dalam keterangan tertuli akhir Januari lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: