Citraland
Honda

Utang Puasa Ramadan Orang yang sudah Meninggal, Masihkah Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya

Utang Puasa Ramadan Orang yang sudah Meninggal, Masihkah Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya

Utang puasa tetap wajib dilunasi, walaupun pada Membayar Utang Ouasa Orang yang sudah Meninggal--Freepik

BACA JUGA:Inilah 15 Persiapan Ramadan yang Harus Dilakukan, Sangat Cocok Menyambut Datangnya Bulan Suci

Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah, dan juga tidak ada dosa. 

Imam Nawawi menyebutkan juga bahwa apabila seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan, namun ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. 

Jika ia menunda utang puasanya disebabkan uzur, kemudian orang itu meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. 

Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. 

BACA JUGA:Ketentuan Puasa Ramadan Bagi Seorang Musafir, Apa Saja? Ini Penjelasan dari Yusuf Qardhawi

BACA JUGA:Orang-orang Ini Diwajibkan Berpuasa, Siapa Saja Mereka? Ini Penjelasanya

Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin.

Dimana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.  

Jadi pada intinya, ketika seseorang meninggal dunia, maka ia memiliki utang puasa, maka kewajiban untuk melunasi tidak hilang, tapi tetap ada.

Meskipun bentuk pelunasan utang puasa dilimpahkan kepada orang lain, terutama keluarga dekatnya.  

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: