Honda

SIM yang Habis Masa Berlaku di Hari Libur Tidak Perlu Buat Baru, Perpanjang Saja

SIM yang Habis Masa Berlaku di Hari Libur Tidak Perlu Buat Baru, Perpanjang Saja

SIM yang habis masa berlaku di hari libur tidak perlu buat baru, perpanjang saja. -shopee.co.id-

Layanan SIM di Polda Metro Jaya pun diliburkan.

Namun kepolisian memberikan kelonggaran dengan memberlakukan program perpanjangan SIM yang mati tepat pada hari libur Nyepi, Senin 11 Maret 2024. 

BACA JUGA:Desain Ganteng, Inilah Motor Retro Modern Terbaik 2024 dengan Harga Murah Pas di Kantong

SIM yang habis masa berlakunya itu bisa diperpanjang per hari Rabu, 13 Maret 2024.

Dilansir dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pada tanggal 11 sampai 12 Maret 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling Diliburkan.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

Perlu dicatat bahwa dispensasi ini hanya berlaku satu hari saja. 

Apabila pemilik SIM yang masa berlakunya habis di 11 dan 12 Maret 2024 melakukan perpanjangan setelah Rabu 13 Maret 2024, maka akan dikenakan sanksi dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: