Citraland
Honda

Modal e-KTP Dapat Pinjaman KUR BRI Terbaru 2024 Bunga 3 Persen, Begini Caranya

Modal e-KTP Dapat Pinjaman KUR BRI Terbaru 2024 Bunga 3 Persen, Begini Caranya

Modal e-KTP Dapat Pinjaman KUR BRI Terbaru 2024 Bunga 3 Persen, Begini Caranya-palpres.com-

Lalu pada KUR Kecil Bank BRI memiliki mekanisme pinjaman dari Rp50-Rp500 juta, dengan jenis pinjaman KMK maksimum pinjaman 4 tahun, dan KI maksimum pinjaman 5 tahun.

Suku bunga sebesar 6 persen efektif per tahun, untuk pinjaman jenis ini anda harus menggunakan agunan. 

BACA JUGA:Nathan Tjoe-A-On Diambil Sumpah WNI Hampir Tengah Malam, Kapan Giliran Ragnar dan Thom Haye?

BACA JUGA:5 Pemain Bakal Dicoret Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia Lawan Vietnam, Siapa Saja Ya?

Dan untuk KUR TKI Bank BRI, maksimum pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan pemerintah.

Suku bunganya sama 6 persen efektif per tahun.

Bebas biaya administrasi dan provisi, maksimum pinjaman 3 tahun atau sesuai kontrak kerja, dengan penempatan Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia. 

Tak hanya itu, KUR BRI terbaru 2024 juga menghadirkan suku Bunga special 3 persen per tahun, untuk pinjaman limit Rp10 juta. 

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Diterapkan Pada Tahun Ajaran 2024, Praktisi Pendidikan Sumsel: Harus Kurangi Beban Guru!

BACA JUGA:HP Samsung Tahan Air dan Debu Paling Murah di 2024, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Pinjaman ini merupakan bagian dari program KUR Super Mikro BRI.

Adapun syarat-syarat untuk mengajukan KUR Super Mikro BRI adalah membawa e-KTP, izin usaha, dan NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta. 

Dengan adanya program KUR ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Menahan Emosi saat Puasa Ramadan? Ini yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Pinjaman Rp30 Juta Tanpa Jaminan, Ini Cara Meminjam Secara Online, Catat Prosedur Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: