Intip Spesifikasi Jeep Rubicon 4-Door, Tampil Gagah dengan Harga Mulai 1 Miliaran
Jeep Rubicon 4-Door menawarkan ketangguhan yang jarang dimiliki oleh pabrikan lain-YouTuber MARCARS-
BACA JUGA:Yamaha bLU cRU Experience Day, Ajak Konsumen Rasakan Pengalaman Berkendara Berbeda WR155R
Selanjutnya, ketika sudah memiliki mobil ini nanti, yang harus kamu pertimbangkan adalah pajak mobilnya, dan biaya perawatannya.
Agar dicatat, untuk pemilik pertama Jeep Rubicon, pajak yang perlu kamu bayarkan akan mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikutip dari berbagai sumber, harga Rubicon bekas berkisar di angka Rp 700 juta hingga Rp 800 juta.
Dengan harga Rubicon bekas tersebut, maka besaran pajak Rubicon untuk pembelian pertama di tahun 2023 mencapai Rp 228,49 juta.
BACA JUGA:Honda CL300 2024 Dibandrol Harga Segini? Inilah Motor Retro dengan Tampilan Ergonomis
BACA JUGA:Seperti Cobra! Skutik Italjet Dragster hanya Ada 50 Unit di Indonesia, Pesaing Honda ADV 160?
Berikut rinciannya.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil mencapai Rp190 juta.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp 38 juta.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
BACA JUGA:Review Jujur Honda Brio dan Daihatsu Sirion, Mana yang Paling Oke?
BACA JUGA:Yamaha Force 155 2.0, Skutik Baru dari Yamaha Punya Tampilan Sporty dan Gahar
4. Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mencapai Rp100.000.
5. Bea Administrasi dan Penerbitan STNK sebesar Rp250.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: