Honda

Selangkah Lagi Cyrus Margono Resmi Menjadi WNI, Keppres Sudah Terbit

Selangkah Lagi Cyrus Margono Resmi Menjadi WNI, Keppres Sudah Terbit

Selangkah lagi Cyrus Margono resmi menjadi WNI, Keppres sudah terbit.-Instagram/@cmargono-

PALPRES.COM Tinggal selangkah lagi Cyrus Margono resmi menjadi Warga Negara Indonesia. 

Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan kewarganegaraan Indonesia kiper Panathinaikos B itu sudah terbit. 

Ini berarti, Cyrus Margono tinggal menjalani sumpah WNI sebagai syarat untuk memperkuat Timnas Indonesia. 

“Keppres terkait permohonan kewarganegaraan RI untuk Cyrus Margono sudah terbit. Dan langkah selanjutnya Cyrus akan menjalani Sumpah WNI,” tulis akun Instagram @futboll.indonesiaa.

BACA JUGA:Jordi Amat, Elkan Baggott, Yance Sayuri Dicoret dari Timnas Indonesia Lawan Vietnam, Mengapa?

BACA JUGA:Jelang Debut di Stadion GBK, Justin Hubner Harapkan Ini Kepada Suporter Timnas Indonesia

Hal ini juga dipertegas oleh Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Menteri (TAM) untuk urusan Diaspora dan Kepemudaan di akun Instagram pribadinya. 

"Alhamdulillah, kepres terkait permohonan kewarganegaraan RI Cyrus Ashkon Margono dan beberapa anak kewarganegaraan ganda terbatas yang telat memilih keluar,” tulis Hamdan Hamedan di Instagram pribadinya, Senin 18 Maret 2024.

"Terima kasih banyak bapak Presiden Jokowi dan juga kepada Menpora Dito Ariotedjo dan Kemenpora yang telah mendukung dan mengupayakan pemanfatan atlet diaspora. Terima kasih banyak juga kepada Kemenkumham RI atas terobosan hukumnya,” tulis Hamdan.

Hamdan juga meminta kepada Cyrus jangan lupa memakai peci dan dasi saat pengambilan sumpah WNI nanti.

BACA JUGA:Rambut Hokky Caraka Kembali Warna Hitam Saat Gabung Timnas Indonesia, Tadinya Dicat Kuning, Mengapa?

BACA JUGA:Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam, Erick Thohir: Kami Butuh Dukungan Penuh Suporter

Di Instagram pribadinya, Hamdan melampirkan surat Kementerian Sekretariat Negera RI yang telah mengeluarkan Kepres Nomor 3/PWI tahun 2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Pengabulan Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Cyrus Ashkon Margono.

Di surat itu juga ditulis: “Selanjutnya kami harapkan agar kepada pemohon tersebut segera dipanggil dan diambil sumpah setia terhadap Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 juncto pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 dan Berita Acara Penyumpahan yang bersangkutan supaya disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Sekretariat Negara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: