RDPS
Honda

33 Kampus Diduga Terlibat TPPO, Kibuli Mahasiswa, Program Kampus Merdeka, Di Jerman Malah Kerja Kasar

33 Kampus Diduga Terlibat TPPO, Kibuli Mahasiswa, Program Kampus Merdeka, Di Jerman Malah Kerja Kasar

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan jika setidaknya sudah ada 1.047 mahasiswa yang sudah menjadi korban-IG/@dittipidum_bareskrim-

BACA JUGA:UPDATE TERKINI! Diprediksi Cair Sebelum Lebaran 2024, Segini Besaran Dana Bantuan Pencairan PKH Tahap 2

Djuhandhani juga menegaskan, jika program perusahaan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek. 

Djuhandhani mengungkapkan jika program yang disebutkan PT SHB memang pernah diajukan ke Kemendikbud Ristek, namun ternyata program tersebut ditolak dan tidak disetujui karena ada perbedaan kalender akademik di Indonesia dan Jerman. 

"Mekanisme program pemagangan dari luar negeri itu melalui usulan dari KBRI atau kedubes negara terkait, selanjutnya jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbud Ristek, maka akan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut," lanjutnya. 

Bukan hanya itu, Djuhandhani juga menyebut Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI juga mengatakan jika program PT SHB ini tidak memenuhi kriteria pemagangan di luar negeri. 

BACA JUGA:Aktor Donny Kesuma Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung, Sempat 4 Hari Dirawat di ICU

BACA JUGA:Hotel Luar Angkasa Pertama Akan Dibuka 2027, Segini Biaya Menginapnya

Kemnaker RI juga menyampaikan jika untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di dalam data base mereka. 

"PT SHB tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja.

Dan magang di luar negeri tidaklah menerima gaji akan tetapi menerima uang saku," pungkasnya. 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: